Kemudian, harus ada standard operating procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja.
Terakhir, penetapan target kerja yang lebih detail.
Ridwan mengatakan bahwa rencana ini belum matang. Sebelumnya, BKN telah turut serta dalam pembahasan dnegan KemenPAN-RB.
Menurutnya, perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Gaji ASN Tak Dipangkas meski Kerja dari Rumah
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas menilai bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor.
Menurutnya, apabila rencana ini tidak dirumuskan dengan hati-hati, dapat berpotensi mengganggu kebaikan sistem yang telah dibangun.
Anas berpendapat bahwa rencana ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tren global fleksibilitas kerja. Salah satu bentuk tren tersebut adalah generasi milenial tidak harus selalu bekejra di kantor.
Beberapa Pemerintah Kabupaten pun telah merespons wacana ini, diantaranya adalah Padang, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Lhokseumawe.
Semua Pemkab atau Pemkot tersebut rata-rata menolak dengan alasan perlunya penyediaan fasilitas terlebih dahulu untuk seluruh daerah apabila akan mengimplementasikan wacana tersebut.
(Sumber:Kompas.com/ Yoga Sukmana, Dian Erika Nugraheny, Dian Erika Nugraheny, Ambaranie Nadia Kemala Movanita |Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Abba Gabrillin, Krisiandi, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.