Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dorong Kajian E-Voting, Ini 3 Negara yang Pernah Menerapkan

Kompas.com - 26/11/2019, 19:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tito Karnavian mendorong Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan kajian mengenai e-voting.

Menurutnya, penggunaan e-voting dalam pemilihan umum dapat menghemat uang negara. Sebab, tidak perlu ada TPS, surat suara, maupun petugas TPS di kampung-kampung.

Akan tetapi, diperlukan infrastruktur yang memadai sebelum menjalankan implementasi tersebut.

Mendagri menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjen Dukcapil harus mengejar 100 persen penduduk Indonesia untuk terdata dalam KTP elektronik.

E-Voting sendiri sudah diterapkan di berbagai negara. Berikut adalah negara-negara yang sudah menerapkan sistem e-voting ini:

Baca juga: Lebih Hemat Anggaran, Tito Karnavian Dorong Dukcapil dan KPU Lakukan Kajian e-Voting

1. Estonia

Melansir dari laman Time, Estonia merupakan salah satu pelopor dalam penerapan e-voting. Sejak 2005, Estonia telah mengumpulkan surat suara melalui komputer dengan koneksi internet di mana pun di seluruh dunia.

Dalam pemilihan yang dilakukan, separuh lebih penduduk Estonia telah memanfaatkan sistem e-voting ini. Pada pemilihan parlemen Estonia Maret lalu, 44 persen pemilih memberikan suara secara daring.

Masyarakat Estonia dapat memberikan suara dengan sistem ini dalam tujuh hari sebelum hari pemilihan. Sementara, saat hari pemilihan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan voting online.

Dalam e-voting ini, pemilih memerlukan komputer yang terkoneksi internet dan kartu identitas.

Pemilih mengunduh aplikasi pemilihan melalui situs pemilihan nasional. Kemudian, kartu identitas dimasukan ke dalam pembaca kartu untuk diverivikasi.

Setelah itu, pemilih mengisi surat suara digital, menandatangi, dan mengirimnya.

Untuk menghindari gangguan, pemerintah memperbolehkan masyarakat pemilih untuk memeriksa apakah suara mereka telah dicatat melalui telepon yang dimiliki. Setiap suara hasil pilihan dienkripsi dan dicap waktu sebelum dikirim ke server pemilihan.

Selain itu, pemilih juga dapat menggunakan sistem daring e-voting untuk mengubah pilihan mereka hingga hari pemilihan.

2. Swiss

Di Swiss, meskipun belum diterapkan secara keseluruhan dan resmi, e-voting telah diuji coba.

Melansir dari laman resmi Federal Chancellery Swiss, di Swiss, mekanisme e-voting adalah melalui internet.

Konfederasi dan wilayah telah melaksanakan uji coba e-voting selama lebih dari 15 tahun. Uji coba ini merupakan bagian dari proyek ‘Vote électronique’.

Dalam lebih dari 300 percobaan, total 15 wilayah mengizinkan kelompok masyarakat tertentu untuk memberikan suara dalam pemilihan secara daring.

Konfederasi dan wilayah berprinsip pada 'security before speed'. Oleh karena itu, di Swiss, e-voting hanya diizinkan jika persyaratan yang ketat di bawah hukum federal sudah sesuai. Kunci dari elemen keamanan adalah verifikasi.

Hingga kini, sistem yang berlaku adalah sistem verifikasi individu.

Sistem terverifikasi direncanakan sepenuhnya dapat dilakukan mulai 2020.

Sertifikasi, publikasi sumber kode sistem, dan pelaksanaan tes intrusi publik dibutuhkan sebelum sistem dengan verifikasi penuh dapat digunakan.

Melansir dari rilis yang dikeluarkan secara resmi di situs pemerintah Swiss, dalam pertemuan tanggal 26 Juni 2019, Dewan Federal memutuskan untuk sementara waktu tidak menggunakan e-voting dalam pemilihan reguler.

Dalam konsultasi dengan rencana amandemen untuk Political Rights Act, mayoritas responden mendukung e-voting, tetapi menilai bahwa pengenalannya untuk dioperasikan dalam pemilihan reguler masih prematur.

Dewan Federal pun menugaskan Kanselir Federal untuk mengubah syarat-syarat umum untuk uji coba di masa mendatang.

Baca juga: Mendagri Dorong KPU Lakukan Kajian E-Voting, Apa Itu?

3. India

Melansir dari Lifeware, mesin voting elektronik pertama digunakan di India pada tahun 1982. Namun, penggunaan ini belum diadopsi secara meluas selama beberapa waktu.

Penerapan sistem ini pada sebagian daerah dilakukan pada 1999, yaitu menggunakan mesin voting DRE. Kemudian, pemilihan elektronik pun diadopsi secara menyeluruh pada tahun 2002.

India menggunakan mesin voting DRE yang menggunakan sumber kekuatan baterai. Selain itu, mereka juga menerapkan voting secara daring. Akan tetapi voting menggunakan internet ini hanya dapat dilakukan secara terbatas.

Selain negara-negara tersebut, ada pula negara-negara lain yang pernah mengujicoba sistem e-voting maupun menerapkannya, diantaranya adalah Filipina, Mongolia, Amerika Serikat, Namibia, dan Iraq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com