Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Meski demikian, menerbitkan peraturan tersebut bukan cara yang ditempuh pihak manajemen.
"Semua yang kami bicarakan itu ada miskomunikasi dari pihak manajemen ke pihak store. Itu (peraturan) tidak benar sebenarnya. Tapi ada pihak-pihak terkait yang tidak konfirmasi ke pihak manajemen, akhirnya berita itu muncul," ujar Diko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Sementara, Diko belum dapat menjelaskan mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar toko mendapatkan sertifikasi halal.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, apa yang dilakukan Tous Les Jours berlebihan.
Ia menyatakan, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, halloween, dan Vaelentine untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.