PEPATAH umum mengatakan bahwa kita harus belajar dari kesalahan. Orang Indonesia percaya hal ini,-bahkan saking percayanya, kita terus belajar membuat kesalahan yang sama berulang-ulang hingga keluarlah drama.
Publik suka drama karena pengalihan dari fakta kehidupan sebenarnya tapi dalam era demokrasi ini, bukan hanya pemerintah yang dituntut untuk menjaga dan memonitor, kualitas pengawasan masyarakat justru lebih penting.
Banyak orang mengatakan, buat apa mengawasi kebijakan karena tidak ada hubungannya dengan saya. Hal ini keliru sekali.
Belajar dari kasus demonstrasi atas perubahan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan penanganan kekerasan seksual pada Oktober 2019, korelasinya sangat jelas sekali. Semua bisa kena.
Dalam kehidupan demokrasi, seluruhnya saling bergantung. Kebijakan sangat bergantung pada cara berpikir masyarakat, semakin dewasa, maka satu bangsa akan dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai.
Memang tidak ada kebijakan yang sempurna, tetapi kebijakan yang tepat dan menjaga marwah UUD 1945, kepentingan publik dalam jangka panjang dan melindungi segenap bangsalah yang kita cari.
Dalam pembuatan kebijakan, ada lima azas penting: keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta asas kesesuaian. Kelima ini adalah asas formal tentang bagaimananya dan peraturan perundang-undangan lahir dari negara hukum.
Dalam membuat prioritas pembahasan dan pengesahan RUU, seringkali DPR mengesampingkan usulan dari masyarakat yang akhirnya berdampak pada demonstrasi berkepanjangan dan kerugian materil dan immateriil.
Karenanya, agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama, bersama-sama kita harus memantau proses pengambilan kebijakan di DPR. Mewakili elemen masyarakat, setidaknya tercatat 11 lembaga yang menjadi mengikuti proses tersebut.
Koalisi masyarakat sipil, yakni Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Migrant Care, Elsam, IPC, JPPR, Desantara, Kode Inisiatif, LBH Pers, Yappika-Action Aid, AJI Indonesia, dan PPUA Disabilitas, memetakan kebutuhan regulasi yang bersumbangsih pada tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal) ke-16, yakni: menguatkan masyarakat inklusif dan damai untuk tujuan pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.