Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pendaftar Abal-abal, Ini Imbauan BKN untuk Pelamar CPNS 2019

Kompas.com - 17/11/2019, 08:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya pendaftar abal-abal di situs web rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 telah berlangsung hampir sepekan, sejak 11 November 2019.

Menurut BKN, ada pelamar yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) abal-abal untuk mendaftarkan diri CPNS 2019.

Hal tersebut juga diinformasikan melalui akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid.

Bagaimana penjelasan mengenai hal ini?

Kompas.com menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (17/11/2019).

Baca juga: Perincian Pelamar SMA yang Telah Mendaftar di CPNS 2019 Kemenkumham

Paryono mengatakan, penggunaan NIK dan KK abal-abal ini terindikasi dari tindakan pendaftar yang menggunakan NIK yang sudah dipakai oleh orang lain.

"Kemarin ada beberapa kasus NIK sudah digunakan untuk mendaftar oleh orang lain," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu pagi.

Modus yang sama juga terindikasi dari adanya pendaftar yang mengunggah foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan.

Misalnya, ada yang mengunggah foto bukan swafoto, melainkan foto makanan.

"Peserta abal-abal ini niatnya tidak kita ketahui, tapi terbukti dari foto yang diunggah tidak seperti yang dipersyaratkan. Kemarin ada foto sate untuk beberapa akun," ujar Paryono.

Menurut dia, foto sate itu diunggah oleh 10 akun pendaftar CPNS 2019.

Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi untuk menyatakan bahwa pelamar tersebut tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 2,3 Juta Pelamar Buat Akun SSCN CPNS 2019, Tak Semua Unggah Dokumen

Imbauan BKN

Untuk mencegah hal yang sama kembali terjadi, BKN memberikan sejumlah imbauan kepada para pelamar CPNS 2019.

Pertama, BKN mengimbau kepada pelamar CPNS 2019 agar tidak menyerahkan atau menyebarluaskan NIK dan KK kepada orang lain dan/atau di media sosial.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com