Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.
"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).
Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok sebesar Rp 14,3 juta.
First Travel kala itu juga telah membuat pernyataan menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo dan berjanji akan memberangkatkan jemaah usai musim haji yakni bulan November dan 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.
Namun berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/4/2018) janji memberikan kepastian keberangkatan jemaah tak juga berbuah nyata.
Baca juga: Masih Proses Administrasi, Barang Sitaan Kasus First Travel Belum Dilelang
Melansir dari Kompas.com (30/05/2018) total kasus calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan ke tanah suci adalah sebanyak 63.000 orang jemaah.
Adapun kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Guna menarik calon jemaah First Travel, memberikan harga promo umroh sebesar Rp 14,3 juta.
Strategi pemasarannya pun dilakukan dengan membuka cabang di beberapa daerah sejak tahun 2015.
Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.
Ia juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan.
Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.
First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.
Akibat penipuan yang telah dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.