Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hal yang Harus Dilakukan Ahok Saat Terpilih Jadi Bos BUMN

Kompas.com - 14/11/2019, 16:10 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS. com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sinyal akan menempatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di salah satu BUMN.

Selain dinilai memiliki rekam jejak yang baik, menurut Erick, Ahok merupakan sosok pendobrak yang dibutuhkan perusahaan pelat merah.

Namun saat ditanya terkait posisi persis Ahok di BUMN, Erick meminta wartawan dan publik bersabar.

Kejelasan mengenai posisi Ahok di BUMN akan diketahui pada awal Desember mendatang.

Posisi Ahok menjadi salah satu pemimpin di BUMN tersebut juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Masuknya Ahok dalam posisi pimpinan di salah satu BUMN tersebut mengundang beragam respons.

Sejumlah pihak pun meminta Ahok untuk melakukan dua hal berikut ini:

Baca juga: Melihat Gaya Kepemimpinan Anies dan Ahok...

1. Mundur dari PDI-P

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan, Ahok harus mundur dari PDI-P jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Anggota komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi juga menyarankan hal yang sama jika Ahok ditunjuk memimpin salah satu BUMN.

Menurut mereka, Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP karena di dalam BUMN terdapat surat semacam pakta integritas, yang mengharuskan yang bersangkutan steril dari partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Sementara itu, status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama tak menjadi halangan. Hal terpenting lainnya yakni Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.

Perlu diketahui, sejak bebas dari penjara, Ahok bergabung dengan PDI Perjuangan. Status Ahok dalam partai PDIP-P hanya kader biasa dan belum mengembang posisi apapun.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, yang mengatur tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Baca juga: Soal Terbatasnya Akses Komunikasi di Jayapura, Ini Penjelasan Kominfo

2. Ubah gaya komunikasi

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menyarankan agar Ahok tak menggunakan gaya kepemimpinan yang sama, seperti saat yang bersangkutan menjadi Gubernur DKI Jakarta ketika benar-benar terpilih sebagai bos di salah satu BUMN.

Hal senada juga diungkapkan oleh Achmad Baidowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com