KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dibuka hari ini, Senin (11/11/2019). Pendaftaran dilakukan lewat laman portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada penerimaan CPNS 2019, pelamar hanya dapat memilih satu formasi dan satu jabatan.
Untuk formasi dan persyaratan tiap instansi dapat diperiksa melalui laman resmi ataupun media sosial lain dari masing-masing instansi yang membuka formasi tahun ini.
Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran yang harus dilakukan peserta hari ini?
Baca juga: BNPB Buka 93 Formasi CPNS Tahun Ini, Apa Saja?
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2019 dimulai di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan validasi data kependudukan. Berikut alurnya:
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS, Kok Masih Banyak Orang Percaya dengan Jimat?
Untuk detail jadwal pelaksanaan maupun perubahan-perubahan yang mungkin terjadi selama proses seleksi CPNS 2019 disampaikan oleh masing-masing instansi.
Detail tersebut dapat dilihat pada akun media sosial resmi maupun laman resmi dari instansi-instansi yang membuka alokasi formasi pada seleksi CPNS 2019.
Sementara, pengumuman kelulusan dari seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah ke laman SSCASN.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia melalui laman instansi yang didaftar dan https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kemudian wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.
Instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.