Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Topik Radikalisme Tidak Masuk dalam SKD CPNS 2019

Kompas.com - 07/11/2019, 19:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi (Kemenpan-RB) resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 sendiri akan dimulai serentak pada 11 November 2019 mendatang.

Adapun dalam sistem seleksi ini diadakan jalur Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tidak ada topik radikalisme dalam tes SKD CPNS 2019. 

Hal tersebut dikarenakan topik tes harus mengikuti perkembangan zaman.

"Kita tidak bisa kembali ke masa lalu, tahun ini ada isu-isu lain yang berkembang. SKD harus mengikuti perkembangan zaman karena fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Ridwan menambahkan soal-soal tes CPNS 2019 nantinya akan dibuat oleh konsorsium 18 PTN di seluruh Indonesia. 

"Isu radikalisme adalah salah satu hal baru yang menjadi pertimbangan," kata dia.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, pihaknya mengeluarkan grafis terkait bocoran atau kisi-kisi soal SKD dalam seleksi CPNS 2019.

Baca juga: Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Rinciannya...

Berikut rinciannya:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini dilakukan untuk menilai seberapa penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes ini dilakukan guna menilai aspek kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

a. Untuk kemampuan verbal sendiri meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan

b. Untuk kemampuan numerik meliputi:

  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
  • Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Untuk kemampuan figural meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS 2019 Kemenkumham

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com