Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Program BPJS Berhenti, Presiden Telah Melanggar UUD 1945"

Kompas.com - 31/10/2019, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada 2020 menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Didik J Rachbini mengatakan bahwa jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh BPJS harus tetap hidup terus.

Lantaran, pengadaan jaminan sosial dan kesehatan ini termasuk amanah dalam UUD 1945 yang diamandemen, khususnya Pasal 28H.

Adapun Pasal 28H berbunyi:

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

"Implementasi Pasal 28H (juga Pasal 34 ayat 2) ini jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa, yang tidak khusus disebut sebagai amanah UUD 1945. Tapi, jaminan sosial dan kesehatan adalah amanah UUD 1945 langsung," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

"Jika program BPJS ini berhenti, maka presiden telah melanggar UUD 1945," lanjutnya.

Sebab, program jaminan sosial dan kesehatan ini mau tidak mau harus tetap berjalan dengan tidak ada alasan apapun untuk berhenti.

Namun, soal iuran naik merupakan persoalan teknis.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Naik tanpa solusi

Didik mengungkapkan bahwa jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa adanya solusi dan justru agitatif bergaya proletar, maka tindakan tersebut menjadi 'ketoprak' yang dangkal.

"Negara lain sudah satu abad menjalankannya dengan berbagai masalahnya, menurut saya, iuran naik hanya satu solusi kecil," kata Didik.

Ia juga menyarankan pemerintah agar tetap menjalankan kenaikan iuran, tetapi dengan solusi subsidi bagi golongan miskin, terutama yang tidak memiliki kendaraan bermotor, rumah beralaskan tanah, jamban sederhana, dan sederet kriteria miskin lainnya.

Sementara, untuk golongan mampu, seperti ciri memiliki pendapatan menengah atas, memiliki kendaraan bermotor, rumah, sebaiknya yang lebih diutamakan untuk dinaikkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com