Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sembarangan, Begini Aturan Naik Kereta Api Bagi Ibu Hamil

Kompas.com - 08/10/2019, 15:05 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta api saat ini menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian besar masyarakat.

Adanya berbagai kelas kereta dengan rentangan harga tiket yang ditawarkan, tentunya semakin membantu orang-orang menyesuaikan budget perjalanan yang tersedia.

Sebagai penyedia jasa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun terus menambah rute perjalanan dan meningkatkan kenyamanan bagi penumpangnya.

Guna menjaga keselamatan penumpang tersebut, PT KAI memberlakukan sederet aturan bagi ibu hamil yang ingin menggunakan moda transportasi kereta.

Apa saja aturannya?

Informasi dari VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo, calon penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik kereta jarak jauh dan kereta lokal (jarak dekat) di usia kehamilan 14-28 minggu.

Baca juga: Menhub: Indonesia Ingin Jadikan Kereta Api sebagai Angkutan Utama

"Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan," kata Edy kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019) siang.

Surat keterangan tersebut memuat usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tak ada kelainan kandungan.

Selain itu, ibu hamil dengan perjalanan kereta jarak jauh wajib didampingi minimal satu orang pendamping.

Edy menjelaskan, jika calon penumpang ibu hamil kedapatan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, saat proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.

"(Selain itu juga) membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diingankan selama dalam perjalanan," ujar dia.

Hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan yang menyatakan jika penumpang tak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang dapat dibatalkan.

Pengembalian biaya atas pembatalan ini akan dilakukan secara tunia sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com