KOMPAS.com – Gelombang unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di beberapa tempat terkait penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) membuat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir ikut menanggapi.
Pihaknya mengimbau mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi di jalanan dan menyampaikan aspirasi mereka langsung ke DPR dan pemerintah tanpa harus turun.
Ia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa.
Sedangkan dosen yang ketahuan akan diberikan sanksi oleh rektornya.
Melihat hal tersebut, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan rektor memang memiliki hak untuk mengatur mahasiswanya, namun yang perlu diingat mahasiswa juga memiliki sikap kritis yang harus disalurkan.
Ia menilai kalau pelarangan demonstrasi terhadap mahasiswa tidaklah tepat.
“Karena ciri mahasiswa adalah bersikap kritis,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Menurutnya, menyampaikan aspirasi adalah hak terutama mahasiswa. Namun yang perlu digaris bawahi yakni aksi yang dilakukan tidak anarkhis dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
“Kalau demo untuk menyampaikan sikap kritis semisal menyampaikan RUU terkait kepentingan publik saya kira tak masalah,” ujarnya.
Ia juga menilai, jika mahasiswa dilarang ikut demonstrasi sama saja dengan kembali ke era orde baru di mana zaman dahulu aturan cenderung otoriter.
Namun ia sepakat, ketika Menristek Dikti melarang rektor menggerakkan mahasiswa.
Baca juga: Sepak Terjang Ananda Badudu, dari Galang Dana Aksi Mahasiswa hingga Dicokok Saat Tidur
Menurutnya, melarang demonstrasi dan menggerakkan massa adalah dua hal yang berbeda.
“Kalau rektor menggerakkan, saya setuju ditegur. Karena tak pantas kalau rektor menggerakkan. Rektor pantasnya mendorong mahasiswa untuk bersikap kritis, kalau menggerakkan tak etis,” paparnya lebih lanjut.
Ia juga sepakat terhadap larangan Mendikbud yang tidak membolehkan siswa untuk ikut turun ke lapangan.
“Kalau siswa yang turun saya tak setuju, sepantasnya memang dikeluarkan larangan,” ucapnya.