Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Pembahasan RUU Pilkada Bikin #ShameOnYouSBY Trending Topic Dunia

Kompas.com - 25/09/2019, 05:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Pemberitaan Kompas.com 30 September 2014 menyebutkan, hilangnya hashtag ini menghebohkan publik.

Banyak orang menganggap hilangnya tagar pada halaman Twitter karena ada permintaan dari pihak tertentu untuk menyensornya. Padahal sebelumnya, jumlah unggahan dengan tagar tersebut telah menembus angka 250.000.

Baca juga: Benarkah Twitter Blokir #ShameOnYouSBY?

Hal ini membuat Twitter angkat bicara. Layanan micro-blogging tersebut menjelaskan, bahwa hashtag menghilang karena adanya penurunan arus unggahan.

Twitter menjelaskan, bisa berubah sewaktu-waktu secara real time, tergantung dari kecepatan tren yang bersangkutan.

"Dari laporan ini, jelas bahwa Pemerintah Indonesia tidak punya sejarah terlibat dalam kegiatan Twitter," tulis Twitter.

Adapun berdasarkan data, jumlah total percakapan yang disebutkan sejumlah 620.705 tweet.

Setelah menghilangnya tagar ShameOnYouSBY, platform Twitter kemudian dipenuhi lagi dengan tagar #ShamedByYou yang langsung menduduki peringkat teratas trending topic Indonesia.

Pemberitaan Kompas.com 24 September 2014 menyebutkan, tagar ini bahkan sempat menjadi hashtag populer kelima di dunia.

Setelah kemunculan tagar dan atas desakan berbagai pihak, SBY pun akhirnya meneribitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk mencabut pasal-pasal yang kontroversial pada 2 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com