KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebegai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Rabu (18/9/2019).
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima dana sebesar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian panjang dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2018.
Baca juga: Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI
Bagaimana perjalanan kasus ini hingga akhirnya menjerat Menpora Imam Nahrawi?
Akhir 2018 menjadi awal mula terendusnya kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenpora.
Pada Selasa (18/12/2018), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, 18 Desember 2018, ada sembilan pejabat Kemenpora dan KONI yang diamankan.
Selain itu, KPK juga mengamankan kartu ATM yang berisi uang sekitar lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta saat OTT.
KPK juga menemukan uang sekitar Rp 7 miliar dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke Kantor KONI.
Sehari berselang, 19 Desember 2018, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka, seperti diberitakan oleh Kompas.com (20/12/2018).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyatno juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy tak luput menjadi tersangka.
Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM, mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, Samsung Galaxy Note 9 dari Jhonny terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Adapun, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.