Tindak lanjut dari OTT itu, KPK memeriksa staf Menpora, Miftahul Ulum.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.
KPK juga turut Menpora memanggil Imam Nahrowi.
Baik Imam maupun stafnya, keduanya disebut oleh Ending Fuad Hamidy dengan menggunakan inisial Mr X dan Mr Y saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah.
Oleh karena itu, Imam Nahrawi kemudian dihadirkan KPK sebagai saksi atas Sekjen KONI.
Setelah melalui proses persidangan, Deputi IV Kemenpora, Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 September 2019.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Hukum yang Berlaku
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada Rabu (19/9/2019), KPK menetapkan Imam Nahrawi bersama stafnya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus proposal hibah itu.
Ia diduga menggunakan uang senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
Uang itu diduga diterimanya dalam dua gelombang.
Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018. Kala itu, Imam menerima uang Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Gelombang kedua terjadi pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Abba Gabrillin, Ardito Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.