Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Identitas Anak, Bentuk Eksploitasi?

Kompas.com - 18/09/2019, 19:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com– Beberapa hari belakangan sebuah akun Facebook dengan nama Fahri Skroepp mendapat perhatian publik. Akun tersebut menampilkan foto seorang bocah laki-laki disertai dengan konten-konten berisi kalimat puitis berbau kisah asmara.

Belakangan, akun Facebook lain bernama Hanifah Noor menyebut bahwa foto dan nama yang digunakan pada akun Fahri Skroepp itu adalah identitas keponakannya yang masih di bawah umur.

Hanifah juga meminta untuk tidak lagi menyebarkan konten dari akun yang mencatut identitas keponakannya itu.

Menggunakan identitas anak di media sosial bukan hal yang baru terjadi. Bahkan, hari ini banyak orang dewasa atau orangtua menggunakan identitas anaknya untuk membuat sebuah akun media sosial.

Identitas itu baik berupa nama, data diri, hingga foto dari mereka.

Baca juga: Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Foto Anak, KPAI Sebut Data Cyber Crime

Pertanyaannya, apakah hal itu terhitung sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak atau bukan?

Menjawab pertanyaan ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Sosial dan Anak Susianah.

Menurutnya, penggunaan identitas anak untuk sosial media bisa disebut sebagai bentuk eksploitasi apabila ditujukan untuk tujuan memberi keuntungan ekonomi dan seksual.

“Untuk unsur eksploitasinya, dapat dilihat dari penggunaan akun facebook yang memakai data dan foto anak, apakah digunakan untuk perbuatan yang memberi keuntungan ekonomi dan seksual. Jika iya maka masuk dalam perbuatan eksploitasi,” kata Susianah, melalui pesan WhatsApp kepada, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Susianah juga menjelaskan pengertian eksploitasi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dimaksud eksploitasi adalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak,” sebut dia.

Jika orang dewasa dengan sengaja menggunakan identitas anak untuk maksud-maksud itu, maka mereka akan dikenai ancaman hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, yakni Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” jelasnya.

Sebaliknya, orangtua seharusnya bisa mendampingi dan memberikan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang digunakan oleh sang anak.

Selain itu, mereka juga penting untuk mengetahui lingkup pergaulan sang anak.

“Literasi digital harus diberikan kepada anak-anak bahwa mereka tak boleh percaya dan bergaulan dengan orang tak dikenal. Jangan mudah memberi foto, nomor HP dan jati diri anak di media sosial,” terangnya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

57 Tahun Hilang saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com