Menanggapi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan, penetapan bencana nasional tergantung pada pemerintah.
Ada tiga indikator soal penetapan bencana nasional.
Tiga indikator itu adalah berfungsi atau tidaknya pemerintah daerah, akses terhadap sumber daya nasional, dan apakah regulasi terhambat atau tidak.
Jika ketiga indikator tersebut terjadi, maka baru bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Kalau buat kami ini bencana ekologis. Tapi dari cara pandang pemerintah kerapkali bencana hanya faktor alam padahal faktor luar banyak. Kerusakan itu termasuk bencana diperparah perilaku manusia," katanya.
Menurut Wahyu, kasus kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan ini terjadi terus berulang adalah karena tidak tegasnya aparat dalam menindak para pelaku.
"Itu dimulai dari pemerintah. Ketidaktegasan penegakan hukum yang dimulai dari pemerintah itu sendiri, akhirnya berdampak kurangnya efek jera pada pelaku pembakaran sebelumnya," kata dia.
(Sumber: Kompas.com/Hendra Cipta, Andi Muhammad Haswar, Retia Kartika Dewi, Nur Rohmi Aida)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.