Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Kompas.com - 10/09/2019, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

Mereka pun meminta dispensasi waktu hingga tahun ini untuk berpamitan dengan anak-anak yang mereka asuh.

Yoppy menyebut pihaknya enggan menghilangkan identitas PB Djarum atau Djarum Badminton Club karena menganggapnya sebagai roh yang ada sejak 1969.

Ia merasa nama PB Djarum tidak mungkin diganti karena sudah ada dari dulu dan menjadi kebanggaan pula bagi para alumninya.

"Apakah misalnya namanya diganti menjadi PB yang lain, kami tak pernah berpikir ke arah sana. Kami akan terus berjalan tanpa melanggar undang-undang," kata Yoppy.

"Kalau dalam materi promosi, nama Djarum bisa saja dihilangkan, tetapi nama klub kami yang mencari talenta muda ya tetap Djarum Badminton Club, atau PB Djarum. Itu adalah roh kami,” lanjut dia.

Kompas.com mencoba membedah regulasi yang menghentikan langkah PB Djarum untuk melanjutkan audisi yang telah digelar sejak 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Di Pasal 36, memuat ketentuan mengenai produsen produk tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan. Berikut selengkapnya isi Pasal 36:

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.

Kemudian, pada Pasal 37, diatur ketentuan bagi produsen rokok dalam hal menjadi sponsor dalam hal tanggungjawab sosial perusahaan.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com