Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya

Kompas.com - 05/09/2019, 18:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan terkait pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp 250.000 viral di media sosial Twitter.

Seorang pengguna Twitter, Apriska Afiolita, melakukan akunnya, membagikan kisah dan pengalamannya mengenai hal tersebut.

“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0
@Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska melalui akunnya, @apriskafiolita.


Apriska membagikan ceritanya pada 2 September 2019.

Hingga hari ini, Kamis (5/9/2019), unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 13.000 kali dan disukai lebih dari 9.000 kali.

Bagaimana cerita lengkapnya?

Pada hari ini, Kamis (5/9/2019), Kompas.com menghubungi suami Apriska, Ahimsa Denhas Afrizal.

Ahimsa mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Ia mengatakan, bersama istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.

Alasan pengurusan duplikat buku nikah karena pada 28 Agustus 2019, rumah Ahimsa dan Apriska terbakar sehingga mengakibatkan hangus dan rusaknya dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah.

Dengan berbekar surat keterangan dari kepolisian, ia mendatangi KUA untuk mengurus duplikat buku nikah yang ikut terbakar.

“Di KUA, kami tanya syaratnya apa. Kemudian, dikasih tahu seperti pengantar kelurahan, KK asli. Ya kami bilang KK asli enggak ada. Fotokopiannya saja bagaimana? Dia (petugas KUA) bilang, ya kita coba urus dulu,” kata Ahimsa.

Akan tetapi, selanjutnya, petugas di KUA tersebut menyebutkan bahwa cetak buku nikah, termasuk untuk duplikat, dikenakan biaya Rp 250.000.

“Aku lihat di tembok tulisannya Rp 0 semua. Seharusnya gratis. Yang bayar Rp 600 ribu itu kalau nikah di luar jam kerja KUA,” ujar dia.

Ahimsa mempertanyakan penarikan biaya tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com