Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Tarif Reduksi Kini Bisa Dipesan Secara Online, Ini Caranya...

Kompas.com - 02/09/2019, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembelian tiket kereta api tarif reduksi atau berpotongan harga mulai bulan September ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access.

Namun, sebelum melakukan pemesanan tiket tarif reduksi, penumpang diharuskan melakukan registrasi secara offline terlebih dahulu.

"Untuk awal registrasi harus ke customer service atau ke loket apabila di stasiun tidak ada customer service," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasinal 5 Purwokerto Supriyanto saat diwawancara Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Seperti diketahui, penumpang lanjut usia, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), anggota TNI aktif atau siswa pendidikan TNI, anggota Polri aktif atau siswa pendidikan Polri, serta wartawan diberi fasilitas pemotongan tarif sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga: [HOAKS] Registrasi Tarif Reduksi KA Hanya sampai September 2019

Lantas, bagaimana cara membelinya?

1. Perbarui aplikasi

Penumpang yang ingin memesan tiket tarif reduksi melalui aplikasi KAI Access, dapat memperbarui aplikasi resmi milik PT KAI ini ke versi terbaru terlebih dahulu.

2. Pilih jadwal

Setelah aplikasi di-update, penumpang dapat mencari jadwal kereta yang diinginkan.

3. Data penumpang

Setelah itu, masukkan data penumpang dengan memastikan nomor identitas telah sesuai dengan data yang didaftarkan di costumer service atau loket stasiun.

4. Klik reduksi

Apabila telah terdaftar, otomatis akan muncul tombol cek reduksi.
Setelah itu, klik dan pilih reduksi yang akan digunakan.
Potongan harga tiket sesuai dengan hak reduksi otomatis akan muncul dan lakukan pembayaran.

5. Bukti identitas

Bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksi wajib dibawa saat melakukan boarding di hari keberangkatan. Tunjukkan identitas diri tersebut kepada petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com