Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Didenda Rp 1 Triliun karena Berita Soeharto Inc.

Kompas.com - 31/08/2019, 05:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberitaan Majalah Time edisi Asia berjudul Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune menggemparkan Indonesia kala itu.

Majalah Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 tertanggal 24 Mei 1999 pada halaman 16-19 itu mengupas tentang kekayaan Soeharto dan keluarganya senilai 9 miliar dollar AS yang ditransfer dari Swiss ke Austria.

Edisi tersebut juga menampilkan sampul depan yang memuat gambar wajah Soeharto beserta judul Special Report: Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.

Selain itu, menurut Harian Kompas 15 Oktober 1999, pada halaman 17 terdapat kutipan "Time has learned that $ 9 billion of Suharto money has transferred from Switzerland to a nominee bank account in Austria" atau Time telah berhasil mengetahui bahwa sembilan miliar dollar AS uang Soeharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di bank Austria.

Baca juga: Barang-barang Soeharto Resmi Disimpan sebagai Arsip Nasional Republik Indonesia

Mantan Presiden Soeharto membantah pemberitaan Majalah Time tersebut. Harian Kompas 22 Mei 1999, mengabarkan, Soeharto menilai berita tersebut bohong dan fitnah.

"Itu berita bohong. Jika Time tidak dapat membuktikan fakta-fakta dari pemberitaannya, maka itu fitnah. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," ujar Soeharto (21/5/1999).

Soeharto juga membantah bahwa dia sama sekali tidak memiliki kekayaan seperti yang diberitakan oleh Time.

Akan tetapi, menurut arsip Harian Kompas 29 Mei 1999, putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mengakui, ada bagian dari pemberitaan di majalah Time yang benar, meski ia juga menyebut bahwa sebagian besar isinya tidak benar.

Penasihat hukum Sigit Harjojudanto, Juan Felix Tampubolon menuturkan, dari pemberitaan tersebut hanya tulisan mengenai rumah di Inggris yang benar.

Ia mengatakan, kliennya memiliki dua rumah di Inggris, satu milik Sigit Harjojudanto dan lainnya milik istrinya, Ilsye Harjojudanto.

Kepala Humas Kejagung RJ Soehandoyo yang turut memeriksa Sigit mengungkapkan, Sigit tidak memiliki saham di perusahaan kerja sama PT Petrokimia Nusantara Intendo dengan PT Nusamba. Ia juga disebut tidak menjadi bagian dari pengurus di PT Nusamba.

Sementara itu, Kepala Biro Time di Hongkong, John Colmey mengatakan, apa yang tertulis di Time telah menjelaskan segalanya.

"Kami tidak punya motif apa pun atau niat apa pun terhadap Soeharto," katanya.

Namun pemberitaan ini membuat presiden kedua RI tersebut memperkarakan Majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut dicantumkan tujuh pihak tergugat, yakni Time Inc. Asia (tergugat I); editor Time Donald Morrison (tergugat II); penulis Time untuk Jakarta, John Colmey (tergugat III); penulis Time untuk Jakarta, David Liebhold (tergugat IV); reporter Time untuk Jakarta, Lisa Rose Weaver (tergugat V); reporter Time untuk Jakarta, Zamira Lubis (tergugat VI); dan reporter Time untuk Jakarta, Jason Tedjasukmana (tergugat VII).

Baca juga: Majalah Time: Duterte Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Tren
Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com