Saor mengingatkan, penolakan ini agar dijadikan pengingat bagi Pansel Capim KPK untuk menyaring dengan benar 10 nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Saor, penolakan dari internal karena ada kegelisahan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli saat menjabat Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
Firli merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1990.
Pria kelahiran 7 November 1963 itu melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada 1997 dan Sekolah Staf dan Pimpinan pada 2004.
Selama berkarir di kepolisian, ia pernah menjabat sejumlah jabatan berikut:
(Sumber: Kompas.com/ Dylan Aprialdo Rachman, Abba Gabrillin, Devina Halim, Christoforus Ristianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.