Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Selain Hendry, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Mereka adalah BN selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019, AS selaku (Kadis) Provinsi Bangka Belitung, dan FL sebagai marketing PT TIN.

"Betul (Hendry Lie jadi tersangka)," kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Hendry.

Alasan Kejagung belum menahan Hendry Lie

Ketut menjelaskan, Kejagung belum menahan Hendry karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kejagung berencana memanggil Hendry untuk diperiksa, namun Ketut mengaku belum tahu jadwal pemeriksaan tersangka.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah Kejagung sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Hendry bepergian ke luar negeri.

"Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis," imbuh Ketut.

Selain Hendry, Kejagung juga tidak menahan BN yang pernah menjabat sebagai Provinsi Bangka Belitung pada 2019 karena alasan kesehatan.

Sementara ini, Kejagung baru menahan tiga tersangka, yakni SW, AS, dan FL. SW dan AS ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan FL mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024), SW, AS, dan FL ditahan selama 20 hari ke depan. Bila ditotal, Kejagng sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Peran Hendry Lie

Dilansir dari Kompas.id, Jumat, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Hendry diduga terlibat melakukan pengondisian dalam kerja sama penyewaan alat pengolahan timah.

Hal tersebut dilakukan Hendry bersalam FL dengan membentuk dua perusahaan boneka guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kuntadi menyampaikan bahwa Hendry bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuntadi membeberkan, Hendry pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Namun, pada pemeriksaan yang dilakukan Kejagung pada Jumat, ia berhalangan hadir karena alasan sakit.

Dalam waktu dekat, Kejagung akan melakukan pemanggilan kembali terhdap Hendry dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/29/190000865/jadi-tersangka-korupsi-ini-alasan-pendiri-sriwijaya-air-belum-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke