Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membayar Fidiah, Kapan Waktu Tepat Menyalurkannya?

KOMPAS.com - Fidiah atau fidyah adalah ganti yang harus dibayar seorang muslim karena tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan.

Meski wajib, ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan, tetapi harus membayar fidiah sebagai gantinya.

Dilansir dari Kompas.com (3/4/2022), fidiah diartikan sebagai suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukalaf, orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama, dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Ketentuan fidiah terdapat dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Golongan yang bisa mengganti puasa dengan fidiah

Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, ada beberapa golongan orang yang bisa mengganti puasa dengan fidiah.

Orang-orang tersebut di antaranya:

1. Orang yang sakit parah

Orang yang sakit parah dan tidak sanggup berpuasa tidak dituntut kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

Golongan ini juga dibebaskan dari kewajiban puasa qadha, puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa Ramadhan.

Namun, sebagai gantinya, orang-orang yang meninggalkan puasa karena sakit parah harus membayar fidiah.

"Sakit menahun atau sakit yang berat sekali. Itu boleh tidak puasa, tidak perlu nyaur tapi mengganti dengan fidiah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).

Orang tua yang renta dan tidak sanggup berpuasa juga diharuskan membayar fidiah. Sebab, jika dipaksakan berpuasa, takut akan membahayakan tubuhnya.

"Orang yang renta, ketika puasa akan membahayakan tubuhnya, sudah sangat tua sekali, maka mereka boleh mengalirkan fidiah," terang Syamsul.

3. Wanita hamil atau menyusui

Menurut Syamsul, wanita hamil atau menyusui yang tidak sanggup berpuasa mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa.

Pasalnya, khawatir akan membahayakan dirinya dan sang bayi jika dipaksakan untuk menjalani puasa Ramadhan.

"Wanita hamil dan menyusui, ini boleh membayar (fidiah). Mengganti qadha puasa dengan fidiah," katanya.

Besaran fidiah dan waktu tepat membayarnya

Syamsul menjelaskan, ukuran fidiah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok, tergantung dari masing-masing daerah.

Namun, ada pendapat lain dari mazhab Hanafi bahwa ukuran membayar fidiah adalah dua mud atau sekitar 1,5 kilogram.

"Tapi ada pendapat terutama dari mazhab Hanafiyah itu dua mud, tapi yang masyhur itu satu mud, sekilo kurang sedikit," tambahnya.

Selain makanan pokok, fidiah bisa juga diganti uang dengan nilai tertentu. Misalnya, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran fidiah 2024 bisa dibayarkan senilai Rp 60.000 per hari per jiwa.

Seperti sedekah yang lain, fidiah juga disalurkan kepada fakir miskin atau golongan penerima zakat (mustahik) lain.

"Semua sedekah itu disalurkan kepada fakir miskin, ditambah mustahik lain,” ucap Syamsul.

Adapun cara membayar fidiah adalah dengan mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan satu fidiah.

Dengan demikian, jika tidak berpuasa selama 10 hari, maka wajib memberikan 10 fidiah, baik dalam bentuk makanan pokok sebanyak 675 gram per hari maupun uang sebesar Rp 60.000 per hari.

Fidiah juga bisa disalurkan hanya kepada satu orang sekaligus maupun kepada banyak orang.

Sementara ketentuan waktu membayar fidiah, Syamsul mengatakan, bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan menjadi satu dan dibayar di akhir Ramadhan.

"Dibayarkan tiap hari ketika dia tidak puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir Ramadhan,” tuturnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/10/170000365/cara-membayar-fidiah-kapan-waktu-tepat-menyalurkannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke