Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah SIM C Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C yang mati bisa diperpanjang, beredar di media sosial.

Informasi tersebut diunggah oleh akun dengan nama Santoso dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Sabtu (30/3/2024) siang.

"Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?" tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, sebagian warganet mengatakan bahwa pemilik SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan baru kembali.

Namun, beberapa warganet menyampaikan, SIM mati bisa diperpanjang tanpa buat baru dengan syarat tertentu.

Lantas, benarkah SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya?

Penjelasan polisi

Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat lima tahun terhitung tanggal penerbitan.

Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.

Dia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.

"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.


Ada cuti bersama, SIM mati diberi toleransi

Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.

"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.

Ketentuan tersebut sebelumnya berlaku saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024.

Alfian menyebut, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 11 hingga 12 Maret 2024 bisa memperpanjang tanpa membuat baru.

"Tanggal tersebut diputuskan oleh pemerintah sebagai cuti bersama, sehingga diberikan toleransi perpanjangan pada 13-14 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/02/070000165/benarkah-sim-c-mati-bisa-diperpanjang-tanpa-buat-baru-

Terkini Lainnya

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke