Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kemendikbud Ristek Tidak Mewajibkan Siswa Ikut Ekstrakurikuler Pramuka

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa pramuka masih menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan, tapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Menurutnya, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

"Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Meski demikian, murid kini tidak lagi diwajibkan untuk memilih ekstrakurikuler pramuka.

Alasan Kemendikbud tak mewajibkan siswa ikut pramuka

Anindito mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa prinsip gerakan pramuka adalah sukarela.

"Sejak semula, pramuka adalah kegiatan ekskul yang sifatnya pilihan bagi murid. Tapi, sekolah harus menyediakannya," tandas Anindito.

"UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela," sambungnya.

Dengan aturan ini, murid tak lagi wajib memilih pramuka sebagai ekstrakurikulernya di sekolah.

Karenanya, murid diharapkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

"Betul. Tapi, sekali lagi itu bukan ketentuan baru. Sejak semula memang tidak wajib bagi murid," ucap Anindito.

Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024

Anindito juga menjelaskan, praktik Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Kendati demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan dan keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Ia menuturkan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, murid berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

Implementasi Pramuka di sekolah

Untuk diketahui, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan kepramukaan memiliki tiga model, yakni blok, aktualisasi, dan reguler.

Model blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Sementara model aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara, model reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Anindito mengatakan, Kemendikbud Ristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler pramuka.

Aturan tersebut akan dimuat dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," pungkasnya Anindito.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/110000365/alasan-kemendikbud-ristek-tidak-mewajibkan-siswa-ikut-ekstrakurikuler

Terkini Lainnya

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke