Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Buat SKCK untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Kementerian BUMN telah mengumumkan pembukaan rekrutmen bersama BUMN 2024 berlangsung pada 23 Maret hingga 1 April 2024.

Tahun ini, lebih dari 100 perusahaan BUMN, anak perusahaan, maupun afiliasi perusahaan BUMN membuka lebih dari 1.800 lowongan pekerjaan.

Berdasarkan informasi resminya, peserta rekrutmen wajib melampirkan dokumen berupa KTP, ijazah, transkrip nilai, dan foto profil saat melakukan pendaftaran rekrutmen BUMN.

Selain itu, peserta dapat mengirimkan SKCK, hasil TOEFL, surat rekomendasi, dan sertifikat pendukung secara opsional.

Untuk membuat SKCK, peserta rekrutmen dapat membuat dokumen tersebut secara online maupun offline di kantor Polres.

SKCK yang diterbitkan Polri berlaku selama enam bulan. Setelah lewat masa berlaku, dokumen ini dapat diperpanjang ke kantor kepolisian yang menerbitkannya.

Berikut cara membuat SKCK untuk pendaftaran rekrutmen BUMN.

Syarat pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS dan pegawai BUMN dapat dilakukan scara online maupun offline di Polres sesuai alamat KTP atau SIM pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK Rp 30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Dikutip dari laman resminya, berikut daftar syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. 
    • Aturan foto: foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan tampak muka secara utuh bagi pemohon yang mengenakan jilbab.

Untuk membuat SKCK, pemohon juga harus menyiapkan biaya pendaftarannya.

Berikut cara membuat SKCK melalui aplikasi POLRI Super App secara online.

  • Unduh dan pasang POLRI Super App di perangkat Android atau iOS
  • Pilih "Lanjutkan" atau "Lewati" di bagian awal aplikasi
  • Klik "Saat aplikasi digunakan" ketika muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?"
  • Buat akun dengan cara pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
  • Masukkan nomor hp yang aktif dan klik "Selanjutnya".
  • Masukkan 5 digit kode OTP yang dikirimkan Polri ke nomor hp yang terdaftar.
  • Lengkapi menu "Profil" dengan mengisi data "Nama Asli" dan kata sandi, klik "Selanjutnya".
  • Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik opsi "Kembali ke Beranda".
  • Pilih menu "Profil" dan klik ikon di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  • Masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
  • Tulis 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar.

Selanjutnya, buat SKCK menggunakan akun yang telah dibuat dengan cara diatas. Berikut cara membuat SKCK online.

Cara buat SKCK offline

SKCK juga dapat dibuat di kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Namun, ada perbedaan fungsi SKCK yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Dilansir dari situs Polres Karanganyar, berikut rincian tempat pembuatan SKCK dan fungsi dokumen yang dikeluarkan.

1. Polsek: penerbitan SKCK untuk keperluan daftar pekerjaan, daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, rintis izin usaha, dan membuat buku pelaut bukan paspor.

2. Polres: penerbitan SKCK untuk keperluan syarat daftar CPNS atau BUMN, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati, adopsi anak, dan keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

3. Polda: penerbitan SKCK untuk syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, serta urusan visa bekerja ke luar negeri.

4. Mabes Polri: pengurusan SKCK untuk pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Masih dikutip dari situs Polri, berikut cara membuat SKCK secara langsung di kantor polisi.

  • Bawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Bawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar kantor kelurahan.
  • Bawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawa fotokopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

SKCK yang masa berlakunya habis dalam 6 bulan, dapat diperpanjang masa berlakunya dengan cara berikut.

  • Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Bawa fotokopi KTP/SIM
  • Bawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bawa fotokopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

Kantor kepolisian akan beroperasi selama jam operasional yang benar pada 08.00-15/00 waktu setempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/24/173000465/cara-buat-skck-untuk-daftar-rekrutmen-bersama-bumn-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke