Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cair Mulai Hari Ini, Berikut Komponen dan Besaran THR PNS 2024

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024) hari ini.

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024) kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR PNS 2024 ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Besaran THR PNS 2024

Dikutip dari Kompas.com (22/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250.

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

Komponen THR PNS dan pensiunan

Mengutip laman Kompas.com (21/3/2024), berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Haryanti Puspa Sari, Alinda Hardiantoro | Editor: Erlangga Djumena, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/22/160000065/cair-mulai-hari-ini-berikut-komponen-dan-besaran-thr-pns-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke