Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Perusahaan Harus Tetap Membayar Gaji Karyawan yang Izin Sakit? Ini Kata Kemenaker

Unggahan tersebut dimuat di media sosial X (Twitter) @worksfess pada Senin (19/2/2024).

Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan yang izin sakit maka gaji akan dipotong sebesar Rp 75.000-Rp100.000 per hari.

Selain itu, disebutkan pula bahwa surat izin dokter yang didapatkan dari puskesmas tidak lagi diterima perusahaan.

"Surat ijin dokter dari puskesmas tidak di terima lagi. Sakit yg ditoleransi yang harus sampai dirawat inap di rumah sakit/puskesmas dengan hasil darah yg jelek. Kalau pingsan di klinik kita bantu penanganan," tulis unggahan.

Hingga Kamis (22/2/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 957.400 kali dan mendapatkan komentar lebih dari 1.600 warganet.

Lantas, bagaimana aturan seharusnya? 

Penjelasan Kemenaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan upah atau gaji bagi karyawan yang sedang izin sakit.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Untuk karyawan yang sakit berdasarkan surat dokter, pengusaha wajib membayar upahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024). 

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, perusahaan masih memiliki kewajiban membayarkan gaji karyawan apabila yang bersangkutan sakit dalam waktu yang lama.

Bila karyawan yang bersangkutan sakitnya lebih dari satu bulan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Ada sanksi bila perusahaan tak membayarkan gaji

Tak hanya itu, Anwar juga menyampaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila tak melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sakit.

Sanksi tersebut sebagaimana seperti yang telah diatur dalam Pasal 186 Bab IV UU Nomor 6 tahun 2023.

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 400 juta," tegasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/22/140000965/apakah-perusahaan-harus-tetap-membayar-gaji-karyawan-yang-izin-sakit-ini

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Tren
Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Tren
Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

Tren
Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke