Dilengkapi dengan baterai, kopir listrik tak hanya untuk membawa barang, tetapi juga dapat dikendarai sehingga memudahkan penumpang saat menuju gerbang keberangkatan.
Karena itu, beberapa penumpang memilih untuk tetap membawanya ke atas kabin pesawat.
Bagi penumpang yang berencana membawa koper listrik ke atas kabin, ada beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Berikut aturan penyimpanan koper listrik dalam pesawat untuk maskapai Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Air Asia.
Citilink
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengungkapkan, Citilink mengatur jenis koper yang boleh masuk ke kabin atau bagasi pesawat.
Menurutnya, penumpang hanya diizinkan membawa koper atau barang lain seberat maksimal 7 kilogram di kabin, dengan panjang maksimal tergantung jenis pesawat yang dinaiki.
"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Koper listrik yang menggunakan baterai litium permanen atau tidak bisa dilepas-pasang dilarang masuk kabin. Tas harus ditaruh di bagasi dan pemilik perlu melapor ke maskapai minimal 4 jam sebelum keberangkatan.
Koper listrik dengan baterai litium yang bisa dilepas-pasang, boleh dibawa masuk kabin pesawat. Namun, ada batasan ukuran baterai koper yang diperbolehkan.
Untuk koper listrik dengan baterai logam litium kurang atau sama dengan 100 Wh, boleh masuk kabin, tetapi baterainya harus dilepas.
Koper dengan baterai cadangan litium lebih dari 100 Wh-160 Wh, boleh masuk kabin dengan persetujuan maskapai dan baterainya dilepas.
Namun, koper atau baterai cadangan dengan kandungan logam litium lebih dari 160 Wh tidak boleh masuk kabin dan harus diangkut sebagai kargo di bagasi.
Setiap penumpang dibatasi membawa satu koper listrik dan satu baterai cadangan. Citilink juga mengimbau penumpang membeli koper di tempat terpercaya agar baterai teridentifikasi.
Aturan itu berupa ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, serta spesifikasi lain yang diatur kebijakan International Air Transport Association (IATA) dan regulasi dalam negeri.
"Apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Irfan juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan koper listrik ketika akan terbang untuk memastikan aturan keselamatan penerbangan terjaga.
Berikut syarat koper listrik dapat dibawa ke kabin atau bagasi pesawat:
Koper listrik masuk kabin:
Koper listrik masuk bagasi:
Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin termasuk koper airwheel adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram.
Informasi lebih detail mengenai aturan bagasi dan kabin Garuda Indonesia dapat dilihat di sini.
Pihak maskapai akan memeriksa dan menanyai penumpang untuk mencegah perangkat elektronik berisi baterai litium dibawa sebagai bagasi terdaftar.
Nantinya, perangkat elektronik yang mengandung lithium tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi terdaftar.
Namun, maskapai mengimbau peralatan elektronik lain yang dapat mengganggu navigasi pesawat pada saat lepas landas untuk dimatikan.
Alat pengisi daya baterai portabel atau powerbank dapat dibawa ke kabin dengan ketentuan kapasitas serta voltase tertentu. Namun, selama dalam pesawat, hp tidak boleh terhubung ke pengisi daya baterai portabel.
Informasi selengkapnya dapat dicek di situs resminya.
AirAsia
Maskapai AirAsia juga memiliki aturan koper listrik di kabin pesawat. Berikut syarat-syaratnya:
Informasi lain dapat dilihat melalui situs resmi maskapai tersebut di sini.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/21/203000465/aturan-bawa-koper-listrik-ke-dalam-kabin-pesawat-citilink-garuda-lion-air