Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Disebut Potensial Ganggu Penerbangan

Untuk diketahui, Gunung Marapi erupsi sebanyak dua kali, Minggu (14/1/2024), pada pukul 06.21 WIB dan 09.56 WIB.

Status gunung yang berada di Sumatera Barat ini telah naik menjadi level 3 atau siaga, sejak Minggu (9/1/2024). 

Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Minangkabau-Padang Pariaman Desindra Deddy Kurniawan menjelaskan, semburan abu vulkanik yang mencapai tinggi 1.300 meter diprakirakan dapat mengganggu proses penerbangan di sebelah utara Gunung Marapi.

"Info SIGMET (informasi meteorologi penerbangan), ada koordinat untuk sebaran abu vulkanik sampai pada ketinggian 14.000 kaki ke arah utara dengan kecepatan 10 kt," jelas Desindra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Menurut Desindra, otoritas penerbangan perlu meningkatkan kewaspadaan dengan terus memantau perkembangan aktivitas gunung berapi ini. 

Waspadai potensi Gunung Marapi erupsi

Dikutip dari laman Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pasca-erupsi pada 3 Desember 2023, erupsi lanjutan masih terjadi hingga, Minggu (14/1/2024). 

Berdasarkan data dari satelit Sentinel, laju emisi gas SO2 yang dihasilkan dari aktivitas Gunung Marapi saat ini masih tergolong tinggi.

Kondisi tersebut dapat berpotensi menyebabkan terjadinya akumulasi tekanan di dalam tubuh gunung api yang dapat menyebabkan terjadinya erupsi dengan energi yang lebih besar dan jangkauan lontaran material pijar yang lebih jauh dari pusat erupsi.

Apabila pasokan magma dari dalam gunung masih berlangsung dan cenderung meningkat, maka erupsi dapat terjadi dengan energi yang lebih besar dengan potensi lontaran material vulkanik dapat menjangkau wilayah radius 4,5 kilometer dari pusat erupsi.

Sementara itu, untuk potensi dari abu erupsi dapat menyebar lebih luas atau jauh yang tergantung pada arah dan kecepatan angin.

Material erupsi yang jatuh dan terendap dapat menjadi lahar apabila bercampu dengan air hujan.

Dengan begitu, ada pula potensi bahaya dari aliran atau banjir lahar pada lembah atau sungai-sungai yang berhulu di bagian puncak Gunung Marapi.

Potensi bahaya dari gas-gas vulkanik beracun juga bisa saja terjadi, seperti karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan hidrogen sulfida (H2S).

Himbauan PVMBG

Mengingat peningkatan aktivitas Gunung Marapi yang masih cukup tinggi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menerbitkan beberapa imbauan untuk masyarakat, di antaranya:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/171500565/gunung-marapi-erupsi-abu-vulkanik-disebut-potensial-ganggu-penerbangan

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke