KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar investasi ilegal pada 2023.
Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, hingga Sabtu (30/12/2023).
22 investasi ilegal yang ditemukan satgas tersebut terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Di sisi lain, 22 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Pasti juga termasuk 2 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 11 entitas yang melakukan pencatatan keuangan tanpa izin.
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar perwakilan Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).
Total investasi ilegal mencapai 1.218
Bila ditotal, Satgas Pasti telah menghentikan 1.218 investasi ilegal dari 8.149 entitas keuangan yang tidak mengantongi izin sepanjang 2017 hingga 2023.
Ribuan entitas keuangan ilegal tersebut juga terdiri dari 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) dan 251 entitas gadai ilegal.
Terkait temuan investasi ilegal, Satgas Pasti meminta masyarakat untuk selalu waspada dan cermat saat berinvetasi.
"Pastikan aspek legalitas suatu produk dan perhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," saran perwakilan Satgas Pasti.
Daftar investasi ilegal per 30 Desember 2023
Masyarakat dapat menyimak 22 daftar investasi ilegal OJK yang telah ditemukan Satgas Pasti per Sabtu (30/12/2023). Berikut daftar lengkapnya:
2. Penawaran investasi tanpa izin
3. Kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
4. Kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, pemerintah meminta masyarakat mencermati 22 daftar investasi ilegal OJK terbaru per 30 Desember 2023 di atas.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal juga dapat melaporkannya OJK.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/02/164500465/cek-daftar-22-investasi-ilegal-ojk-terbaru-per-30-desember-2023