KOMPAS.com - Pemerintah masih menggratiskan vaksin Covid-19 untuk beberapa kelompok mulai Senin (1/1/2024).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Mulai awal 2024, vaksin Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif di seluruh Indonesia.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari laman Sehat Negeriku, Minggu (31/12/2023).
Kelompok yang masih dapat vaksin Covid-19 gratis
Lebih lanjut, Maxi membeberkan kelompok mana saja yang tidak perlu membayar untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Berikut daftarnya:
Maxi menjelaskan, vaksin Covid-19 gratis untuk kelompok satu dan dua dikhususkan untuk beberapa kategori, yakni:
Vaksin Covid-19 berbayar
Bagi masyarakat yang tidak masuk kategori kelompok satu dan dua, mereka bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara mandiri alias berbayar bila dosisnya belum lengkap.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan kemenkes Rizka Andalucia mengatakan, penyediaan vaksin Covid-19 mandiri diatur dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
Ia mengatakan, vaksin Covid-19 mandiri dapat diperoleh di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," ujar Rizka.
Berapa harga vaksin Covid-19?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, vaksin Covid-19 berbayar kemungkinan harganya mencapai Rp 100.000 per dosis.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu, masyarakat yang menjalani vaksinasi Covid-19 secara mandiri akan mendapatkan suntikan setiap enam bulan sekali.
Meski begitu, harga vaksin Covid-19 masih dalam perhitungan Kementerian Kesehatan.
Adapun, implementasi vaksin Covid-19 berbayar telah diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/113000965/2-kelompok-ini-masih-dapat-vaksin-covid-19-gratis-mulai-1-januari-2024