Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Bank Akan Laporkan Uang Nasabah ke DJP jika Mencapai Nominal Tertentu?

KOMPAS.com - Unggahan berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pakar*** pada Rabu (8/11/2023), disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan bank dalam nominal besar, tidak akan luput dari perhatian DJP, meski tak pernah digunakan.

"Mungkin masih banyak orang yang merasa aman-aman saja kalau uangnya ditabung atau disimpan di bank. Mereka pikir selama uang mereka tidak digunakan pihak DJP tidak akan tahu," kata pria dalam video.

"Tapi untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya. Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP. Jadi berapa ya batasan nominalnya?," sambungnya.

Lantas, benarkah pihak bank akan melaporkan nasabah yang memiliki tabungan dengan batas nominal tertentu kepada DJP?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti membenarkan hal itu.

Menurutnya, lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan atau entitas lain, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 19 Ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-19/PMK.03/2018.

"Sesuai aturan tersebut, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan ke DJP adalah agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi," kata Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Selain itu, LJK juga wajib melaporkan rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas, tanpa batas saldo minimal.

Tujuan pelaporan

Dwi menjelaskan, pelaporan ini bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Selain ini, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank.

"Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ujarnya.

Namun, untuk penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai PPh yang bersifat final, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK juga wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada DJP, berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/07/163000365/benarkah-bank-akan-laporkan-uang-nasabah-ke-djp-jika-mencapai-nominal

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke