Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Daftar IMEI dan Besaran Biaya Pajaknya

KOMPAS.com - Media sosial X, dulunya Twitter, ramai membahas soal IMEI yang terblokir.

"Gais imei ku kena begal. Kalau pake jasa unblok imei worth it ga ya? kira kira bertahan berapa lama ya? kalian ada yang pernah nyoba ga?" tulis warganet via akun @tanyakanrl.

IMEI adalah 15 digit nomor yang dimiliki tiap perangkat seluler, baik IOS maupun Android.

Deret angka unik ini perlu didaftarkan agar pengguna ponsel dapat terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Jika IMEI tidak terdaftar, ponsel tersebut kemungkinan akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler dan terancam diblokir.

Lantas, bagaimana cara mendaftar IMEI?

Cara daftar IMEI

Dikutip dari Kompas.com (31/7/2023), IMEI dapat didaftarkan melalui Bea Cukai, operator, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut caranya:

1. Cara mendaftar IMEI di Bea Cukai

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai bisa dilakukan untuk barang ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Perangkat yang boleh masuk ke Indonesia itu minimal adalah 2 unit.

Penumpang dapat melakukan pendaftaran IMEI dengan mengunjungi situs berikut ini:

  • https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

Selanjutnya, penumpang perlu melakukan registrasi Electronic Customs Declaration (e-CD) untuk barang impor melalui link berikut:

  • https://ecd.beacukai.go.id/.

Apabila sudah tiba di Indonesia, penumpang dapat menunjukkan QR Code yang diperoleh saat registrasi.

Lampirkan pula paspor, boarding pass, dan invoice kepada petugas untuk memudahkan pemeriksaan.

Untuk memastikan apakah IMEI sudah terdaftar, bisa cek di tautan berikut:

2. Operator seluler

Selain melalui Bea Cukai, pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui operator seluler.

Diberitakan Kompas.com (2022), registrasi IMEI melalui operator seluler ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia selama kurang dari 90 hari. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Lengkapi formulir registrasi IMEI
  • Selanjutnya, dapatkan QR Code dan kode registrasi
  • Bawa koper ke petugas inspeksi
  • Scan QR Code kepada petugas
  • Tunggu persetujuan dari petugas resmi
  • Jika sudah selesai, IMEI Anda telah terdaftar.

Pendaftaran IMEI melalui operator seluler tidak dipungut biaya apapun. Pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor.

Namun, bagi WNA yang tiba di Indonesia dan hendak tinggal lebih dari 90 hari, pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada saat kedatangan.

3. Kemenperin

Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin ditujukan bagi ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia.

Pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id.

Sebagian informasi, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri.

Oleh sebab itu, hati-hati pada penipuan jasa unlock IMEI.

Biaya pajak perangkat pendaftaran IMEI

Mengacu pada PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, biaya pendaftaran IMEI adalah gratis alias Rp 0.

Namun, ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman Bea Cukai, besaran kepabeanan itu meliputi:

  • Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor
  • Pajak Penghasilan (PPh) dengan NPWP: 10 persen
  • PPH bagi yang tidak punya NPWP: 20 persen.

Sebagai contoh, seseorang membeli iPhone 15 Pro 256 GB di Singapura dengan harga Rp 1.809 dollar Singapura atau sekitar RP 20,4 juta, berikut simulasi pajaknya:

1. Nilai kepabeanan: nilai barang-500 dollar AS

  • 1.328 dollar AS- 500 dollar AS (nilai pembebasan) = 828 dollar AS atau sekitar Rp 12.723.642

2. Bea masuk: nilai kepabeanan x 10 persen

  • Rp 12.723.642 x 10 persen = Rp 1.272.364

3. Nilai impor: nilai pabean+bea masuk

  • Rp 12.723.642 + Rp 1.272.364,2 = Rp 13.996.006,2

4. PPN: nilai impor x 10 persen

  • Rp 13.996.006,2 x 10 persen = Rp 1.399.600,62.

5. PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10 persen

  • Rp 13.996.006,2 x 10 persen = Rp 1.399.600,62.

6. PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20 persen

  • Rp 13.996.006,2 x 20 persen = Rp 2.799.201,24.

Dengan begitu, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan adalah:

1. Jika WNI memiliki NPWP

  • Bea masuk + PPN + PPh (memiliki NPWP) = Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 1.399.600,62 = 4.071.565,44 dibulatkan menjadi Rp 4.072.000.

2. Jika WNI tidak memiliki NPWP

  • Bea masuk + PPN + PPh (tanpa NPWP) = Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 2.799.201,24 = Rp 5.471.166,06 dibulatkan menjadi Rp 5.471.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/16/143000365/3-cara-daftar-imei-dan-besaran-biaya-pajaknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke