Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek dan Lapor Nomor Penipu lewat Aduannomor.id Kemenkominfo

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka layanan aduannomor.id untuk mengecek dan melaporkan nomor telepon seluler (ponsel) terindikasi penipuan.

Layanan tersebut sebagai perwujudan dalam meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat dapat mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya di Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi, Rabu (15/11/2023).

Lantas, bagaimana cara mengecek dan melaporkan nomor penipu?

Cara mengecek nomor penipu

Layanan aduannomor.id serupa dengan cekrekening.id, portal di bawah naungan Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan teknologi informasi.

Layanan ini dapat membantu mengecek apakah sebuah nomor telepon seluler terindikasi sebagai penipu atau bukan.

Informasi tersebut sangat berguna karena dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau spam menggunakan nomor seluler.

Guna memanfaatkan layanan Kemenkominfo, masyarakat dapat langsung mengakses situs aduannomor.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs https://aduannomor.id.
  • Pilih menu "Cek Nomor Seluluer".
  • Pilih kode telepon negara yang akan diperiksa, misalnya +62 untuk nomor ponsel dari Indonesia.
  • Masukkan digit nomor telepon.
  • Situs secara otomatis akan mendeteksi operator yang digunakan nomor ponsel.
  • Centang captcha "I'm not a robot".
  • Kemudian, klik "Cek Sekarang".

Situs akan segera memunculkan hasil verifikasi apakah nomor telepon tersebut memiliki riwayat penipuan atau tidak.

Jika nomor telepon tak terindikasi penipuan, maka situs akan menampilkan notifikasi berupa:

  • "NOMER SELULER INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PENIPUAN APAPUN!"

Namun, jika nomor tersebut dianggap spam, kerap menawarkan judi online, atau digunakan untuk tindakan penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemenkominfo.

Cara melaporkan nomor tersebut hanya dengan mengeklik menu hijau bertuliskan "Laporkan Nomor Seluler".

Situs akan secara otomatis mengarahkan masyarakat ke halaman pelaporan nomor seluler terindikasi penipuan.


Cara lapor nomor penipu

Jika masyarakat kerap mendapatkan spam, tawaran judi online, atau indikasi penipuan lain, segera laporkan nomor telepon seluler ke database Kemenkominfo agar tak ada lagi korban.

Pelaporan nomor penipuan dapat menghentikan kejahatan dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Untuk melaporkan nomor penipu, berikut tata caranya:

  • Masuk ke situs https://aduannomor.id.
  • Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler".
  • Masukkan nomor yang ingin dilaporkan.
  • Situs secara otomatis akan mendeteksi operator yang digunakan nomor ponsel.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Pilih kategori pelaporan, baik peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
  • Pilih kategori pemblokiran, seperti blokir nomor atau blokir WhatsApp. Kemudian, klik "Selanjutnya".
  • Ketik data diri pelapor yang meliputi, nama, jenis kelamin, usia, nomor ponsel, email, nomor kartu tanda penduduk (KTP), serta alamat. Lalu, klik "Selanjutnya".
  • Jabarkan kronologi dan tanggal kejadian tindakan yang mengindikasikan penipuan oleh nomor ponsel yang akan dilaporkan.
  • Klik "Selanjutnya", dan unggah barang bukti yang dapat berupa rekaman suara atau gambar tangkapan layar kejadian.
  • Setelah selesai, centang captcha "I'm not a robot" dan klik "Submit".

Menurut Dirjen PPI, pemblokiran nomor telepon seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," ujarnya.

Wayan melanjutkan, laporan masyarakat akan diverifikasi oleh petugas selama kurang lebih 1 x 24 jam.

Jika terbukti benar, maka petugas akan memblokir nomor tersebut agar tidak memakan korban.

"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," ucapnya.

Sementara itu, selama Agustus hingga pertengahan November 2023, Kemenkominfo telah menerima 958 laporan kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

"Laporan tersebut kami terima melalui website aduannomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/16/140000465/cara-cek-dan-lapor-nomor-penipu-lewat-aduannomor.id-kemenkominfo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke