Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumdin Wabup, Diduga Menerima Rp 490 Juta

KOMPAS.com - Sosok Bupati Blitar Rini Syarifah tengah disorot buntut temuan bahwa ia menyewakan rumah pribadinya sebagai rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.

Rumah yang terletak di Jalan Rinjani Nomor 1 Blitar tersebut disewakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada 2021-2022.

Namun, Rahmat tak pernah menempati rumdin tersebut. Ia malah tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumdin Bupati Blitar.

Rini mengaku, ia telah membuat kesepakatan untuk bertukar rumdin dengan Rahmat.

Ia beralasan, rumah pribadinya berada dekat dengan Pendopo. Sehingga, bukanlah masalah bagi dirinya mengenai urusan pemerintahan di Pendopo jika ia tetap tinggal di rumah pribadinya. Sementara Rahmat tinggal di Pendopo.

"Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya," ujar Rini dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Alasan Bupati Blitar sewakan rumah pribadi

Rini menjelaskan, rumah pribadinya dengan Pendopo berjarak sangat dekat, hanya dipisahkan oleh Jalan Merapi.

Bupati yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kemudian mempersilakan Rahmat untuk menggunakan Pendopo ketimbang dirinya harus pindah ke rumdin Bupati Blitar.

Ia menjelaskan, Pemkab menganggarkan dana untuk sewa rumdin karena Blitar belum mempunyai tempat tinggal untuk wabup.

Rini juga mengeklaim, sewa rumah pribadinya sebagai rumdin wabup tidak melanggar aturan sebagaimana diatur PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 6 ayat 1 mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Merujuk aturan tersebut, Rini mengatakan, Pemkab Blitar menganggarkan dana untuk sewa rumdin wabup pada 2021-2022.

Bupati Blitar diduga terima Rp 490 juta

Terkait sewa rumdin wabup, Rini diduga menerima uang sebesar Rp 490 juta yang dibayarkan oleh Pemkab Blitar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto menyampaikan, realisasi anggaran untuk rumdin wabup mencapai Rp 294 juta per tahun untuk 2021-2022.

Namun, sewa pada 2021 tidak berjalan selama 12 bulan dan hanya dipakai 8 bulan dengan anggaran sebesar Rp 196 juta.

"Tapi untuk 2021 tidak penuh setahun," ujar Kurdianto dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk sewa rumdin wabup mencapai Rp 490 juta untuk 20 bulan.

Uang dibayarkan kepada Rini yang menjabat sebagai Bupati Blitar di mana ia berstatus sebagai pemilik rumah.

"Perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani Kabag Umum, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah," jelasnya.

Mantan Wabup Blitar membantah

Rini mengatakan, ada kesepakatan antara dirinya dengan Rahmat untuk bertukar rumdin.

Namun, hal ini dibantah oleh Rahmat yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wabup Blitar pada Agustus 2023.

Ia mengonfirmasi bahwa dirinya memang tinggal di Pendopo selama 8 bulan pada 2021 dan 12 bulan di 2022.

Sebaliknya, Rahmat tidak menempati rumah pribadi Rini yang disewa oleh Pemkab sebagai rumdin wabup.

"Nggak ada kesepakatan apa pun. Saya nggak ngerti soal anggaran (untuk rumdin wabup) dan lain sebagainya," ungkap Rahmat.

"Saya nggak mau tahu.Nggak mau tahu dan nggak ngerti soal anggaran itu," sambungnya.

Sementara itu, sewa rumah pribadi Rini sebagai rumdin wabup dinilai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar M Sulistiono sebagai hal yang tidak etis.

Ia juga menilai, praktik sewa rumdin wabup tersebut janggal karena obyek yang disewa tidak ditempati oleh Rahmat.

"Yang dipertanyakan masyarakat itu, yang disewa untuk rumah dinas wabup itu rumah siapa?" tanya Sulistiono.

"Ternyata rumahnya milik Bupati Rini Syarifah. Bayar ke siapa? Bayar ke Rini Syarifah karena sertifikat rumah atas nama Rini Syarifah," tuturnya.

(Kompas.com/Asip Agus Hasani | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/20/141500665/alasan-bupati-blitar-sewakan-rumah-pribadi-untuk-rumdin-wabup-diduga

Terkini Lainnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Tren
[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke