Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek Buka 16.102 Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka belasan ribu formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Informasi pembukaan CPNS tersebut diumumkan oleh akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, Kamis (28/9/2023).

"Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Kemendikbudristek telah dibuka," tulis ungggahan.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengkonfirmasi adanya rekrutmen CPNS 2023 tersebut.

"Benar, pengumuman dapat dilihat dalam laman kemdikbud.go.id," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Menurut Anang, formasi CPNS di lingkungan Kemendikbud Ristek terbuka bagi jabatan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).

Berikut perincian formasi dan syarat CPNS Kemendikbud Ristek 2023:

Formasi CPNS Kemendikbud Ristek 2023

Merujuk Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tertanggal 27 September 2023, Kemendikbud Ristek membuka total 16.102 formasi tenaga dosen.

Belasan ribu formasi tersebut terbagi menjadi dua jabatan dengan penempatan di berbagai PTN di seluruh Indonesia.

Berikut perincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka:

1. Asisten Ahli–Dosen

  • Jumlah formasi: 13.440 orang
  • Kualifikasi pendidikan: S2/spesialis dari berbagai pendidikan atau bidang sesuai jabatan
  • Usia: Minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.

2. Lektor–Dosen

  • Jumlah formasi: 2.662 orang
  • Kualifikasi pendidikan: S3/subspesialis dari berbagai pendidikan atau bidang sesuai jabatan
  • Usia: Minimal 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.

Informasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi, dan penempatan dapat diakses di Lampiran I Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023.

Sebelum mengikuti seleksi CPNS Kemendikbud Ristek, calon pelamar perlu memenuhi sejumlah syarat umum, seperti:

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) hingga 9 Oktober 2023. Berikut alur pendaftarannya:

  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran atau registrasi online melalui portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
  • Peserta masuk atau login ke portal SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pelamar melengkapi data diri, memilih jenis seleksi CPNS, serta memilih instansi "Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi".
  • Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.
  • Pelamar wajib mengunggah hasil pindai atau scan dokumen persyaratan asli, di antaranya pasfoto terbaru, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat lamaran, ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan.
  • Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca.
  • Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak "Kartu Pendaftaran" untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah mencetak kartu, peserta tidak dapat mengubah data maupun dokumen yang telah dimasukkan ke situs sscasn.bkn.go.id.

Seleksi administrasi berlangsung sejak 28 September hingga 15 Oktober 2023. Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan dalam kurun waktu 16-20 Oktober 2023.

Lebih lanjut, informasi CPNS Kemendikbud Ristek selanjutnya dapat disimak di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/29/133000765/kemendikbud-ristek-buka-16.102-formasi-cpns-2023-simak-syarat-dan-cara

Terkini Lainnya

Apa Tandanya jika Kucing Peliharaan Mengeluarkan Liur Berlebihan?

Apa Tandanya jika Kucing Peliharaan Mengeluarkan Liur Berlebihan?

Tren
Bantuan 'Rice Cooker' Gratis dari Pemerintah Masih Berlanjut, Siapa Penerimanya?

Bantuan "Rice Cooker" Gratis dari Pemerintah Masih Berlanjut, Siapa Penerimanya?

Tren
Ini yang Terjadi jika Tapera Tetap Dilanjutkan

Ini yang Terjadi jika Tapera Tetap Dilanjutkan

Tren
Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?

Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?

Tren
Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Tren
7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

Tren
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Tren
Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Tren
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Tren
Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Tren
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

Tren
Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Tren
Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

Tren
Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke