Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konflik Pulau Rempang Meruncing, Begini Tanggapan Para Menteri

KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, persoalan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menuai sorotan publik lantaran memicu bentrokan antara warga dengan aparat keamanan.

Pada Senin (11/9/2023), ribuan warga menggeruduk kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga menimbulkan kericuhan.

Kerusuhan di Pulau Rempang ini terjadi setelah warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.

Persoalan Pulau Rempang pun mendapat perhatian sejumlah menteri.

Bagaimana tanggapan para menteri?

Klarifikasi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persoalan Pulau Rempang sejatinya sudah selesai.

Menurutnya, konflik yang terjadi saat ini dipicu adanya proses perizinan yang tumpang tindih.

"Jadi begini urutannya. Tahun 2004 ada memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam atau Pemda-lah ya untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/9/2023).

Namun, pemda setempat ternyata sudah mengeluarkan sejumlah izin kepada orang lain sebelum pengembangan dilaksanakan.

Ia menjelasakan, warga Pulau Rempang juga sebelumnya telah menyetujui kesepakatan terkait kompensasi.

Salah satu kesepatakan itu adalah tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang direlokasi.

Warga juga akan mendapat rumah tipe 45 dan menerima uang sebesar Rp 120 juta setiap kepala keluarga.

Lahan tinggal tak miliki Hak Guna Usaha

Menteri Agraria dan tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menuturkan, lahan tinggal di Pulau Rempang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Karenanya, ia menyebut masyarakat yang tinggal di pulau tersebut tidak memiliki setifikat.

"Jadi masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu semuanya ada di bawah otoria Batam," kata Hadi, dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, lahan seluas 17.000 hektar yang akan jadi kawasan Rempang Eco City merupakan kawasan hutan.

Dari 17.000 hektar itu, sebanyak 6.000 hektar merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektar yang lokasinya di dekat laut.

Hal ini justru semakin memudahkan dalam mencari nafkah.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar aparat penegak hukum mengutamakan kasih sayang terhadap masyarakat yang terdampak.

"Kita saling mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintahan untuk berlaku secara penuh rasa kasih sayang masyarakat kita sendiri," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (11/9/2023).

Ia memastikan, pengembangan kawasan Pulau Rempang untuk kebaikan warga sekitar.

Sebab, pulau tersebut nantinya akan jadi pusat ekonomi indistri hijau dan menciptakan lapangan kerja bagi warga.

Kendati demikian, ia meminta agar hak-hak masyarakat terkait lahan juga harus diganti sesuai hukum.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Singgih Wiryono | Editor: Diamanty Meiliana, Ardy Priyatno Utomo, Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/13/150000165/konflik-pulau-rempang-meruncing-begini-tanggapan-para-menteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke