Kejadian ini menjadi ramai dibahas usai sebuah video yang merekam peristiwa saat Imam diduga diculik dan menelepon keluarganya untuk meminta uang tebusan, beredar di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, pelaku tampak menganiaya Imam.
Punggung korban dipukuli dalam mobil yang melaju. Imam juga terlihat berusaha menghubungi keluarganya melalui panggilan telepon untuk mentransfer uang tebusan sebesar Rp 50.000.000 kepada pelaku.
Berikut kronologi kejadian dugaan penculikan, penganiayaan, yang dialami korban hingga tewas.
Kronologi kejadian
Ibu kandung Imam, Fauziah (48) menceritakan, awalnya Imam merantau ke Jakarta sejak setahun lalu. Di Jakarta, Imam berjualan kosmetik.
Imam bahkan sudah mempunyai kios kosmetik sendiri di daerah Tangerang Selatan sejak empat bulan belakangan. Selain itu, kondisi perekonomiannya di perantauan mulai membaik.
Sayangnya, kini putranya itu justru bernasib nahas.
Fauziah menceritakan kronologi kematian anaknya.
Pada Sabtu (12/8/2023), Imam meneleponnya dan meminta uang Rp 50.000.000. Imam mengaku uang itu akan diserahkan karena ia sedang diculik.
“Saya tidak tahu apa masalahya,” kata Fauziah, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Saat panggilan telepon masih tersambung, Fauziah juga mendengar suara orang lain yang diduga pelaku.
“Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” lanjutnya.
Fauziah juga mengaku pelaku mengatakan akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Korban tak bisa lagi dihubungi
Seorang kerabat korban, Said Sulaiman mengungkapkan Imam dibawa paksa pelaku saat berada di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.
Setelah sambungan telepon terakhir, keluarga tidak bisa lagi menghubungi korban.
Imam juga tidak kembali pulang ke rumah. Merasa khawatir, Said yang sedang berada di Jakarta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
”Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban (Imam) tidak dapat dihubungi,” kata Said, dikutip dari Kompas.id (27/8/2023).
Mengetahui anaknya dalam bahaya, Fauziah lantas berusaha mencari uang untuk tebusan. Sayangnya, ia sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga sulit mendapatkan uang Rp 50 juta.
Fauziah dan keluarga kemudian terbang ke Jakarta pada Sabtu (19/8/2023) untuk mencari Imam.
Korban ditemukan tewas di sungai
Namun pada Rabu (23/8/2023), Fauziah mendapatkan kabar anaknya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Jenazah Imam tergeletak di dalam sebuah kali.
Keesokan harinya, Fauziah melihat jenazah anaknya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Jenazah Imam diserahkan ke keluarga oleh Kodam Jayakarta untuk diberangkatkan ke Aceh.
Jenazah Imam tiba di rumahnya pada Sabtu (27/8/2023) dan langsung dimakamkan.
Makam korban berjarak 300 meter dari rumahnya di Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Tiga orang yang ditangkap itu termasuk Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Ketiga orang ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, motif tindakan pembunuhan tersebut belum diketahui. Saat ini, pelaku sedang dimintai keterangannya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
Diketahui, terduga pelaku Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
(Sumber: Kompas.com/Masriadi, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Pythag Kurniati, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/28/121548665/kronologi-pemuda-aceh-diduga-dianiaya-anggota-paspampres-hingga-tewas