Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Rumah Sakit Ditegur Kemenkes Buntut Perundungan Dokter, Mana Saja?

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan teguran kepada tiga rumah sakit akibat kasus perundungan atau bullying terhadap sejumlah dokter.

Pemberian sanksi ini seiring dengan penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Penerbitan instruksi tertanggal 20 Juli 2023 tersebut lantaran maraknya perilaku perundungan di dunia kedokteran.

Misalnya, diberitakan Kompas.com (21/7/2023), sejumlah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen dijadikan asisten pribadi dokter senior.

Mereka diminta untuk membayar laundry, mengantar anak, mengurus parkir, hingga membuatkan tugas para dokter senior.

Melalui Instruksi Menkes, para Direktur Utama rumah sakit pendidikan pun diimbau untuk menciptakan lingkungan kondusif dalam proses belajar mengajar.

Bentuk perundungan dokter di rumah sakit

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, pihaknya menerima 91 aduan dugaan perundungan antara 20 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes dan 17 laporan dari rumah sakit umum daerah (RSUD) di enam provinsi.

Ada pula 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di delapan provinsi, enam aduan dari rumah sakit milik universitas, satu aduan dari rumah sakit TNI/Polri, dan satu laporan dari rumah sakit swasta.

Menurut Murti, 44 laporan di sebelas rumah sakit Kemenkes telah divalidasi sepenuhnya.

Sebanyak 12 laporan dari tiga rumah sakit selesai diinvestigasi, dan 32 laporan dari delapan masih dalam proses investigasi.

Mayoritas laporan berkaitan dengan permintaan biaya atau uang di luar kewajiban proses pendidikan, pelayanan, dan penelitian.

Bukan hanya itu, beberapa kegiatan di PPDS juga disebut mengorbankan waktu peserta didik terlalu banyak atau berlebihan.

"Serta tugas jaga di luar batas wajar," ujar Murti dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Kemenkes, tiga rumah sakit diberikan sanksi berupa teguran karena telah ditemukan beberapa kasus perundungan dengan bukti lengkap.

Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Direktur Utama atau Dirut rumah sakit, yakni:

  1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta
  2. Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung, Jawa Barat
  3. Rumah Sakit Adam Malik di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan, pihaknya juga meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi.

Sanksi tersebut, menurutnya, harus diberikan kepada staf medis maupun peserta PPDS yang terlibat kasus perundungan.

"Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami," kata Azhar.

Sementara itu, untuk rumah sakit yang tidak dikelola Kemenkes, laporan dugaan perundangan akan diteruskan ke instansi terkait.

Dia pun menambahkan, jika perundungan masih diulang, sanksi kepada pelaku menjadi catatan dan pertimbangan saat akan memperpanjang surat izin praktik (SIP).

"Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini nyata, dan bukan merupakan bagian dari 'pembentukan karakter' seorang dokter," ungkap Azhar.

Diminta tidak takut lapor

Berkenaan dengan kasus perundungan, Azhar meminta agar peserta maupun dokter yang tengah menempuh pendidikan tidak takut untuk melapor.

Sebab, seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitas, serta korban maupun pelapor akan diberikan pelindungan.

"Ketika kemarin sempat beredar informasi ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.

Adapun bagi yang hendak melaporkan aksi bullying di lingkungan rumah sakit, dapat menghubungi kontak WhatsApp 081299799777 dan situs perundungan.kemkes.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/18/083000665/3-rumah-sakit-ditegur-kemenkes-buntut-perundungan-dokter-mana-saja-

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke