Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: Rendra Ditangkap Polisi akibat Demo Pembredelan 3 Media

KOMPAS.com - Hari ini 29 tahun yang lalu, budayawan WS Rendra ditangkap polisi akibat terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes pemberedelan atau pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) 3 media massa.

Ketiga media massa tersebut adalah Tempo, Detik, dan Editor.

Peristiwa unjuk rasa tepatnya berlangsung di halaman kantor Departemen Penerangan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta pada 27 Juni 1994.

Rendra ditangkap bersama beberapa pengunjuk rasa lain, termasuk 20 anggota Bengkel Teater yang juga menuntut hal yang sama, yakni memprotes pembatalan SIUPP 3 media.

Diberitakan Harian Kompas (28/6/1994), setidaknya ada ratusan pengunjuk rasa yang melakukan aksinya secara damai.

Rendra dengan sekitar 20 orang anggotanya melakukan aksi duduk damai dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri, diikuti pembacaan puisi oleh Rendra.

WS Rendra ditangkap

Kapolda Metro Jaya saat itu, Mayjen (Pol) M Hindarto menegaskan, semua demonstran yang tertangkap di area Departemen Penerangan akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hindarto, mereka melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.

"Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda," tegas dia.

Di antara demonstran yang tertangkap, salah satunya adalah Rendra. Rendra ditangkap sesaat setelah dia membacakan bait-bait puisinya.

Protes atas isu yang sama tidak hanya dilakukan di Departemen Penerangan. Aksi demo juga digelar di Bundaran Thamrin dan Gedung DPR.

Dalam aksi demo di Bundaran Thamrin, sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Salah satunya adalah seniman Semsar Siahaan.

Sementara di Gedung DPR, massa datang dengan membawa beragam poster berisi kalimat protes.

Misalnya, "Harmoko, your decision is the best", "Kikis habis pengunjuk rasa bayaran dari luar yang menggoyahkan Pancasila dan UUD 45", dan "Tegakkan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab".

Tidak hanya di Jakarta, unjuk rasa pencabutan SIUPP juga terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Pekanbaru.

Aksi diikuti oleh sejumlah mahasiswa juga seniman ternama di Yogyakarta.

Mereka termasuk Dr Umar Kayam, Drs Ashadi Siregar, Emha Ainun Najib, Drs Cornelis Lay, Dr Afan Gaffar, Dr Mochtar Mas'oed, dan Rizal Malaranggeng.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/27/064500565/hari-ini-dalam-sejarah--rendra-ditangkap-polisi-akibat-demo-pembredelan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke