KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik Juli-September 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu memastikan, besaran tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan yang nonsubsidi tetap alias tidak naik.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ucapnya, dilansir dari laman ESDM.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Indikator itu meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Namun dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik Juli-September 2023 (triwulan III 2023).
Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap
Jisman P juga menyampaikan bahwa tarif listrik pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Bahkan, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi golongan tersebut
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tandas Jisman.
Daftar tarif listrik Juli-September 2023
Tidak adanya kenaikan tarif listrik membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan berbagai golongan itu masih serupa dengan periode sebelumnya (triwulan II).
Dilansir dari laman PLN berikut tarif listrik periode sebelumnya, April-Juni 2023:
1. Rumah tangga
Besaran tarif tenaga listrik per April 2023 hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:
2. Bisnis besar
3. Industri besar
4. Pemerintah
5. Layanan khusus
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/23/154500965/tarif-listrik-per-kwh-juli-september-2023-tidak-naik-ini-besarannya