Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan aturan baru bagi turis asing yang datang ke Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.

Kompas.com telah mendapat konfirmasi mengenai edaran tersebut dari Kadispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Jumat (2/6/2023).

Tujuan Edaran

Edaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan di Bali.

Selain itu, kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Gubernur Koster juga berharap adanya kebijakan keimigrasian yang diarahkan guna menguntungkan kemakmuran dan kesejahteraan agar bisa tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum dengan dikeluarkannya aturan ini.

"Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," kata Koster dalam edaran tersebut.

Kewajiban turis asing di Bali

Sesuai dengan edaran baru tersebut, turis asing yang datang ke Bali diwajibkan untuk:

  • Memuliakan kesucian Pura, Pratima (arca), dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan;
  • Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
  • Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
  • Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
  • Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
  • Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
  • Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
  • Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah;
  • Berkendaraan dengan menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang;
  • Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua);
  • Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  • Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan bagi turis asing di Bali

Sementara itu, untuk larangan bagi turis asing yang menginap di Bali yakni sebagai berikut:

Sanksi

Wisatawan mancanegara yang tak mematuhi aturan-aturan tersebut akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi atau diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edaran tersebut mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Pelaporan

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.id (26/5/2023), Tjokorda Bagus sebelumnya mengatakan bahwa masyarakat dapat turut peduli dengan segera melaporkan kejadian pelanggaran warga negara asing di Bali.

Masyarakat dapat segera melapor jika ada pelanggaran oleh WNA di Bali melalui kanal aduan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

Salah satu jalur untuk melaporkan yakni dengan mengakses nomor WhatsApp 08113888770

Pemprov Bali juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali karena maraknya pelanggaran WNA di Bali dan persoalan pariwisata lain.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/02/160000265/kewajiban-dan-larangan-bagi-turis-asing-di-bali-sesuai-aturan-baru

Terkini Lainnya

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Tren
Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

Tren
Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Tren
Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Tren
Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke