KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan aturan baru bagi turis asing yang datang ke Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.
Kompas.com telah mendapat konfirmasi mengenai edaran tersebut dari Kadispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Jumat (2/6/2023).
Tujuan Edaran
Edaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan di Bali.
Selain itu, kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Gubernur Koster juga berharap adanya kebijakan keimigrasian yang diarahkan guna menguntungkan kemakmuran dan kesejahteraan agar bisa tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum dengan dikeluarkannya aturan ini.
"Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia," kata Koster dalam edaran tersebut.
Kewajiban turis asing di Bali
Sesuai dengan edaran baru tersebut, turis asing yang datang ke Bali diwajibkan untuk:
Larangan bagi turis asing di Bali
Sementara itu, untuk larangan bagi turis asing yang menginap di Bali yakni sebagai berikut:
Sanksi
Wisatawan mancanegara yang tak mematuhi aturan-aturan tersebut akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi atau diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edaran tersebut mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Pelaporan
Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.id (26/5/2023), Tjokorda Bagus sebelumnya mengatakan bahwa masyarakat dapat turut peduli dengan segera melaporkan kejadian pelanggaran warga negara asing di Bali.
Masyarakat dapat segera melapor jika ada pelanggaran oleh WNA di Bali melalui kanal aduan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Salah satu jalur untuk melaporkan yakni dengan mengakses nomor WhatsApp 08113888770
Pemprov Bali juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali karena maraknya pelanggaran WNA di Bali dan persoalan pariwisata lain.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/02/160000265/kewajiban-dan-larangan-bagi-turis-asing-di-bali-sesuai-aturan-baru