KOMPAS.com - Setiap tahunnya, banyak umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili.
Anda akan melalui dua tahap utama, yakni membuka tabungan haji dan mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag.
Cara buka tabungan haji di BPS BPIH
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur membuka tabungan haji:
Setelah memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Kemenag untuk mendaftar haji. Berikut langkah-langkahnya:
Demikian prosedur untuk membuka tabungan haji.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/24/131500065/cara-buka-tabungan-haji-simak-prosedurnya-berikut-ini