Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Buka Tabungan Haji, Simak Prosedurnya Berikut Ini

KOMPAS.com - Setiap tahunnya, banyak umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili.

Anda akan melalui dua tahap utama, yakni membuka tabungan haji dan mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag.

Cara buka tabungan haji di BPS BPIH

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur membuka tabungan haji:

Setelah memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Kemenag untuk mendaftar haji. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Demikian prosedur untuk membuka tabungan haji.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/24/131500065/cara-buka-tabungan-haji-simak-prosedurnya-berikut-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke