Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sosok APA, Perempuan "Pembisik" Mario Dandy yang Sebut AG Mendapat Perlakuan Buruk dari D

KOMPAS.com - Sosok dan identitas perempuan berinisial APA yang disebut menjadi "pembisik" Mario Dandy Satrio (20) akhirnya terkuak.

APA merupakan sosok yang memberitahu Mario bahwa kekasihnya, AG (15), mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban D (17).

Mario yang merasa kesal pun merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 silam.

Lantas, siapa sosok APA?

Mantan pacar Mario Dandy

Diberitakan Kompas.com (13/3/2023), sosok APA diungkap oleh kuasa hukumnya sendiri, Sumantap Simorangkir.

APA alias Anastasya Pretya Amanda diketahui sempat menjalin hubungan spesial dengan Mario selama satu tahun.

Hubungan Mario dan perempuan berusia 19 tahun ini berakhir pada tahun lalu, tepatnya Oktober 2022.

"Patut diketahui adalah Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai sejak Oktober 2022,” ujar Sumantap, Minggu (12/3/2023).

Keberatan dikaitkan dengan penganiayaan

Melalui keterangan resmi tersebut, Sumantap mengaku kliennya keberatan jika dikaitkan dengan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario kepada D.

Sebab, Amanda disebut tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan atau apa pun yang berhubungan dengan kejadian penganiayaan oleh tersangka.

Ia juga menegaskan, APA tidak ada di lokasi kejadian, sebagaimana teman Mario bernama Shane Lukas (19) dan kekasih Mario, AG.

Adapun sama seperti Mario, Shane telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi Mario untuk menganiaya D. Sementara AG, ditetapkan sebagai pelaku anak.

Diperiksa sebagai saksi

Di sisi lain, Amanda telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Hadir sebagai saksi, Sumantap pun mengatakan, kliennya menunjukkan iktikad baik untuk menyampaikan keterangan sebatas apa yang dia dengar, lihat, dan ketahui.

"Dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami, menunjukkan sikap iktikad baik dan kesediaan menerangkan selaku saksi," kata dia.

Adapun sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com (10/3/2023), kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D, diduga dipicu oleh amarah Mario karena mendengar kabar dari APA bahwa AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, tersangka Shane Lukas, dan keduanya bersama-sama melakukan penganiayaan dengan ditonton oleh pelaku AG.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Khusus pelaku AG, dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Ivany Atina Arbi)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/143000365/sosok-apa-perempuan-pembisik-mario-dandy-yang-sebut-ag-mendapat-perlakuan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke