Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya.

Namun apabila peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan? 

Penjelasan DJSN

Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong.

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS.

Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit.

“Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya.


Besaran iuran BPJS

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil.

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:

  • Sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • Sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan: Rp 35.000 dibayar peserta Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak

Dilansir dari Kompas.com, berikut setidaknya 3 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:


Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS

Terdapat setidaknya 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS sesuai yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018, yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/21/174500865/tidak-pernah-sakit-apakah-iuran-bpjs-kesehatan-bisa-dicairkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke