KOMPAS.com - Sebuah unggahan video seorang guru laki-laki yang membuat konten TikTok bersama murid-murid SD perempuan, viral di media sosial.
Video TikTok tersebut menayangkan kedekatan seorang guru dengan murid-murid tingkat SD, terutama perempuan.
Dalam video tampak guru laki-laki itu memegang tangan dan menarik rok murid perempuan.
Saat unggahan ini dibagikan lewat Twitter, mendapat banyak respons warganet yang marah dan mengecam konten tersebut.
Hingga Selasa (31/1/2023), unggahan yang ada di Twitter itu bahkan sudah tayang 3,1 juta kali dan disukai 26.000 kali.
Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas konten video TikTok milik guru tersebut?
Konten melanggar etika
Terkait unggahan tersebut, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono menyebut, konten video Tiktok milik guru tersebut tidak boleh tayang karena melanggar etika cara bertemu dengan anak.
"Apalagi kalau guru, tentu harusnya memberikan teladan batasan pergaulan yang tidak menyalahi norma-norma," jelasnya saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (31/1/2023).
Aris menegaskan, guru pemilik akun TikTok itu kurang bijaksana dalam membuat konten yang melibatkan muridnya. Padahal, ada banyak konten yang bermanfaat bagi anak, misal konten edukasi maupun ajang unjuk bakat atas suatu bidang.
Ia menyatakan, pembuat konten digital seharusnya bersikap hati-hati dan bijaksana saat mengajak anak-anak. Konten yang dibuat juga dilarang mengeksploitasi mereka.
Di sisi lain, jika guru itu sengaja membuat konten hanya demi viral, Aris melarang keras ada konten yang diambil dengan memanfaatkan anak.
"Apalagi jika dalam konten terdapat tindakan amoral. Kekerasan ini tidak boleh melibatkan anak," lanjutnya.
Sementara itu, Aris menegaskan bahwa KPAI akan memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap semua konten yang bermuatan pelanggaran atas hak anak.
"Konten kekerasan anak, baik fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta konten yang bertentangan dengan norma sosial lainnya," jelas Aris.
Ia juga menjelaskan, KPAI akan melakukan pengawasan atas pelanggaran hak pada anak berdasarkan aduan masyarakat maupun dari konten yang sedang naik di media massa.
Adapun dalam menindak pelaku pelanggaran hak dan perlindungan anak, Aris mengungkap pihaknya tidak melakukannya sembarangan.
"Untuk penindakan, kami harus memilih dan memilah," ujarnya.
Jika ada suatu pengaduan atas tindakan pelanggaran hak anak, pihak KPAI akan memprosesnya lewat dua cara, yaitu mediasi atau rujukan ke pihak yang sesuai.
Dari hasil pengawasan tersebut, KPAI kemudian akan memberikan rekomendasi, teguran, atau pelaporan pelaku tindak pelanggaran hak anak kepada pihak terkait.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/01/181500065/viral-video-guru-bikin-konten-tiktok-pegang-tangan-dan-tarik-rok-murid