Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Haji Naik Hampir Dua Kali Lipat, Ini Alasan Kemenag dan Tanggapan Komnas Haji

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Menag mengusulkan agar biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah, naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Biaya tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan sebesar Rp 98.893.909,11.

Pada tahun 2022, BPIH sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dari BPIH, dan nilai manfaat sebesar Rp 58.493.012,09.

Alasan Kemenag terkait kenaikan biaya haji

Menag menyebut, alasan kenaikan tersebut adalah untuk pemenuhan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menag sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Ia menambahkan formulasi komponen BPIH berbeda dengan sebelumnya, dilakukan dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ujarnya.

Menag menambahkan, soal istitha'ah artinya adalah kemampuan menjalankan ibadah.

"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ungkapnya.

Adapun perincian komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah senilai Rp 69.193.733,60 akan digunakan untuk membayar:

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00
  • Akomodasi Mekkah Rp18.768.000,00
  • Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00
  • Living Cost Rp4.080.000,00
  • Visa Rp1.224.000,00
  • Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Tanggapan Komnas Haji

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan biaya haji yang diusulkan pemerintah adalah konsekuensi yang sulit dihindari.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Mustolih menyebut, kenaikan terjadi karena biaya angkutan udara naik karena avtur juga naik.

Serta kenaikan terjadi karena adanya kenaikan hotel, transportasi darat, katering, obat-obatan, dan alat kesehatan.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Ia menilai rancangan biaya usulan Menag ini dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Menurutnya selama ini komponen BPIH ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar sehingga cenderung tidak sehat.

Ia mengatakan, harus ada langkah berani yang diambil agar ke depan masalah ini tak menjadi bom waktu.

Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu menurutnya juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Mustolih berharap agar usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa harus mengurangi dampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/141500565/biaya-haji-naik-hampir-dua-kali-lipat-ini-alasan-kemenag-dan-tanggapan

Terkini Lainnya

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke