Pelaku yang bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.
Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM. Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.
Penjelasan Bank Indonesia
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pria di Surabaya itu melanggar UU Mata Uang.
Aturan soal larangan dan sanksi merusak uang Rupiah dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."
Kemudian, terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 35 ayat (1), yang dijelaskan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Menukarkan uang rusak
Junanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia dan jangan memasukkannya ke mesin ATM atau setor tunai.
Hal tersebut agar masyarakat bisa sama-sama menjaga uang Rupiah bersih dan layak edar.
Selanjutnya, untuk menukarkan uang Rupiah yang rusak, masyarakat bisa memperhatikan persyaratannya sebagai berikut:
1. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
2. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar, dengan kriteria:
3. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/12/130000765/pria-di-surabaya-iseng-gunting-uang-rupiah-dipenjara-1-tahun-2-bulan-ini